Metrobatam, Jakarta – Guru SMA Negeri 87 Jakarta, Nelty Khairiyah telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan terkait dugaan doktrin anti Joko Widodo. Dinas Pendidikan mengatakan akan kembali meneruskan pemeriksaan tersebut.
“Kemarin sudah diperiksa tapi belum selesai, kan berita acara pemeriksaanya saya belum bisa ekspose kemana-mana karena (pemeriksaan) belum selesai,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/10).
Susi mengatakan pemeriksan akan kembali dilakukan dengan memperhatikan psikologis dari Nelty. Namun, Susi mengatakan tidak mengetahui kapan pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan.
“Iya (pemeriksaan belum selesai), kan yang bersangkutan kita juga harus perhatikan psikologis yang bersangkutan. Saya enggak tau (kapan pemeriksaan lagi),” ujat Susi.
Petugas dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan mengkonfirmasi kasus dugaan doktrin anti Joko Widodo oleh guru SMA Negeri 87 Jakarta, Nelty Khairiyah. Bu guru Nelty menangis saat diklarifikasi petugas.
“Bukan pemeriksaan tapi klarifikasi, ingin tahu soalnya viral,” ucap Kepala Seksi Pendidikan Menengah, Sudin Wilayah 1 Jakarta Selatan, Hermanto (10/10).
Petuga dari Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan, yang melakukan pemeriksaan atau klarifikasi adalah Hermanto dan Wagimin selaku Kepala Seksi Pensididik dan Tenaga Kependidikan. Mereka bertemu dengan Nelty dan Kepala Sekolah SMA N 87 Patra Patiah.
Sebelumnya, beredar kabar aduan dari seseorang yang menuduh guru di SMA Negeri 87 Jakarta mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak sekolah turun tangan mengenai perkara tersebut.
Dalam aduan yang viral tersebut, si pengadu yang mengaku orang tua murid menyebut anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru, yang kemudian diketahui bernama Nelty Khairiyah, di masjid dan ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Masih dalam aduan itu, si pengadu menjelaskan guru Nelty menyebut banyak korban yang bergelimpangan akibat gempa merupakan salah Jokowi.
Pihak SMA 87 kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa guru Nelty telah meminta maaf. Namun guru yang diadukan itu kemudian membantah telah menyebarkan doktrin anti Jokowi kepada siswanya.
Pembelaan Guru SMA 87
Sementara Nelty memberikan pembelaan. “Jadi dari saya pribadi ini, Pak, insyaallah, sama sekali tidak terjadi suatu apapun, dan tidak ada niat apapun sama sekali. Saya termasuk guru yang insyaallah netral, saya netral sekali,” ujar Nelty.
Nelty sempat diperiksa pihak sekolah. Pemeriksaan ini terkait laporan orang tua siswa kepada Kepala SMAN 87, Patra Patiah. Nelty disebut mengumpulkan murid di masjid lalu bercerita mengenai gempa Palu yang merupakan salah Jokowi.
Nelty membantah isi aduan itu. Dia mengaku tak pernah mengumpulkan murid di masjid. Dia menegaskan dirinya sebagai aparatur sipil negara yang netral.
Nelty menduga ada salah tafsir dari siswa yang menerima penjelasan darinya. “Iya, sebenarnya saya netral, saya jelaskan apa adanya, nggak pernah ada muatan AIUEO-nya, nggak ada. Bagi saya kan juga nggak ada kepentingannya, Pak. Jadi mohon, mohon berita itu ya itu ya dianggap inilah, mungkin apa, salah tafsir saja,” ujar Nelty.
Meski merasa dijelek-jelekkan, Nelty kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah karena dianggap merugikan tempatnya mengajar itu. Nelty juga minta maaf secara khusus kepada Jokowi.
“Selama dan setelah pemutaran video saya memberikan penjelasan/komentar tentang isi video. Ada kemungkinan saya salah ucap atau siswa salah mempersepsikan kalimat- kalimat penjelasan saya,” ujar Nelty dalam surat yang dibuatnya yang tertanggal hari ini.
“Sebagai manusia yang tidak luput dari khilaf dan salah, dengan hati yang tulus saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian ini, khususnya kepada bapak Presiden Jokowi yang terbawa-bawa dalam masalah ini,” sambung Nelty.
Surat bermaterai yang diteken langsung Nelty itu diserahkan Kepala SMAN 87 kepada para wartawan yang sedang berada di sekolah itu.
“Saya berjanji akan lebih berhati-hati di masa yang akan datang, agar ucapan dan tindakan saya tidak menyinggung siapa pun,” tutur Nelty.
Kepala Seksi Pendidikan Menengah, Sudin Wilayah 1 Jakarta Selatan, Hermanto langsung datang ke SMAN 87 untuk mengkonfirmasi kasus tersebut. Ditemani Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Wagimin, Hermanto dengan Nelty dan Kepala Sekolah SMAN 87 Patra Patiah.
Bawaslu DKI juga ikut menyoroti kasus ini. Bawaslu menyatakan jika peristiwa itu benar, Nelty dianggap melanggar UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 poin c, d, dan h. Sanksi pidananya 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta
Berikut bunyi pasal 280 UU Pemilu ayat 1 poin c, d, dan h:
- Poin c: Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain
- Poin d: Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
- Poin h: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.(mb/detik)















