Metrobatam, Jakarta – Tersangka AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras (27) mengaku menyasar anak-anak yang memang sudah pernah melakukan video seks sebelumnya. Pras mengajak korban dengan kode tertentu.
Dalam sebuah wawancara dengan detikcom, Pras mengaku mulai melakukan video seks di tahun 2018. Sebelum Hago, Pras mengaku menggunakan kode tersebut di aplikasi serupa lainnya.
“Karena ‘kan saya tahu dari 2018 itu saya tahu kata-kata ‘vcs’ itu dari aplikasi lain,” kata Pras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Vcs adalah akronim dari video call seks. Setelah beberapa kali ‘berhasil’ melakukan ‘vcs’ dengan beberapa gammers, tersangka juga menggunakan kode lain yakni ‘sng’.
“Karena ke sini ke sini ke sini saya ganti jadi ‘sng’ yaitu s*****,” ucapnya.
Pras membantah jika dirinya disebut memaksa korban untuk melakukan video seks. Dia mengaku mengajak korban yang memang sudah pernah melakukan video seks sebelumnya.
“Kita awalnya tanya dulu ‘tahu vcs nggak?’, rata-rata banyak yang tahu, kalau tahu itu saya lanjut dari situ,” lanjutnya.
Pras mengaku mengajak anak-anak perempuan di bawah umur untuk melakukan video seks karena iseng. Menurutnya, ‘vcs’ juga sudah lumrah dilakukan ABG zaman now.
“Awalnya saya iseng, rata-rata anak zaman sekarang ‘kan sudah tahu awalnya. Jadi saya tanya ‘vcs’ itu karena sudah tahu. Jadi ada juga yang pernah duluan ngelakuin,” sambungnya.
Pencabulan di Balik Aplikasi Permainan
Pelaku, yang sudah 10 kali beraksi, mengincar anak-anak menjadi korbannya. Polisi mengetahui pelaku menyasar anak-anak dari usia 9 hingga 15 tahun dari penyidikan. Hal itu dimungkinkan lantaran game itu mewajibkan pemainnya mengisi identitas termasuk usia.
“Yang jadi target pelaku anak-anak di bawah umur. Para korbannya umurnya 15, ada yang 9 tahun,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Aplikasi game online itu, kata Iwan, memungkinkan para pemainnya bertukar nomor telepon seluler (ponsel). Setelah mengantongi nomor ponsel korbannya, pelaku menghubunginya dan mengajak berkomunikasi via video call.
“Saat gunakan video call ini, pelaku ngajak korban-korban melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila,” kata Iwan.
“Kemudian pelaku coba ngajak korban melakukan seks menggunakan WhatsApp call. Yang dilakukan pelaku sempat memberi tahu atau mengajak korban untuk sampai buka pakaian, tunjukkan kemaluan, dan juga ngajak korban masturbasi,” imbuh Iwan.
Ketika berkomunikasi dengan video call itu, pelaku merekamnya. Rekaman itu digunakan pelaku untuk memeras korban kembali melakukan perbuatan yang sama.
“Kurang-lebih 10 korban yang jadi korban pelaku, 10 korban ada 2 yang kita lakukan proses,” ucap Iwan.
Tak hanya itu, pelaku kerap menyebarkan video kejahatannya ke grup WhatsApp (WA). Tersangka diketahui dimasukkan ke grup WA yang anggotanya 123 orang.
Namun Iwan menyebut grup itu sudah tidak aktif lagi. Meskipun demikian, dia memastikan pihaknya tetap menyelidiki terkait grup tersebut.
Polisi juga tengah menyelidiki apakah pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan memanfaatkan video porno tersebut. “Kami masih selidiki apakah ada pemerasan untuk korban untuk dapatkan keuntungan secara materiil, tapi sejauh ini belum,” kata Iwan.
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada 25 Juli 2019. Saat ditangkap, tersangka sempat menghapus rekaman video call dengan korban.
Sementara itu, AAP mengaku menyasar sejumlah ABG perempuan untuk menyalurkan hasrat seksualnya via aplikasi Hago. Agar korban tertarik, tersangka memasang foto seorang ABG ganteng pada profilnya.
“Iya (cowok ganteng). Profil beda dengan saya,” kata Pras dalam wawancara dengan detikcom, Senin (29/7).
Pras mengaku memasang foto profil seorang ABG berwajah tampan agar dikira seumuran dengan calon korban. Selain itu, karena rasa penasarannya ingin mengetahui lebih jauh dengan korban. “Ya karena pengin tahu saja sebenarnya,” ucapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindaklanjuti kasus child grooming dengan modus bermain game online Hago. Kominfo meminta pihak Hago memblokir fitur kirim kontak serta foto, dan sudah disetujui.
“Terkait web yang digunakan pelaku, kami berkoordinasi dengan Hago dan dia melakukan langkah bagus. Di aplikasi itu ketika orang mau minta nomor HP (handphone), otomatis nggak bisa dilakukan dan otomatis terblokir,” kata Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kominfo Anthonius Malau di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).
Malau menyebut pihaknya langsung menghubungi pihak Hago dan menanyakan hal tersebut. Pihak Hago, kata Malau, kooperatif dan membantu pemerintah agar kasus grooming tidak terulang lagi. Malau menyebut Hago sudah memblokir fitur tukar nomor HP pada aplikasi game online tersebut. Pemblokiran fitur itu berlaku sejak Sabtu (27/7). (mb/detik)














