Aksi Jambret di Batam Terungkap, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Jambret di Sei Beduk, Dua Pelaku Ditangkap

METROBATAM.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (6/5/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi sejumlah pejabat kepolisian dan tim penyidik dari Polsek Sei Beduk.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa peristiwa jambret terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning. Korban berinisial PSR (23) saat itu berboncengan dengan rekannya NAP (22) menggunakan sepeda motor.

Kejadian bermula ketika korban merasa diikuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Tak lama kemudian, pelaku mendekat dari sisi kiri kendaraan korban. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas dua unit telepon genggam dari saku hoodie korban.

Bacaan Lainnya

Dua ponsel yang berhasil dibawa kabur pelaku masing-masing adalah Infinix Hot 11 Play milik PSR dan iPhone 13 milik NAP. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Simpang Panbil.

Korban sempat berupaya mengejar, namun kehilangan jejak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Punggur.

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban beserta kotaknya, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari target di kawasan Sei Beduk. RTS berperan sebagai pengendara, sementara SSL bertugas merampas barang milik korban yang lengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp9,1 juta. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

Kasat Reskrim Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat membawa barang berharga di tempat terbuka. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (polresta barelang)

Pos terkait