Penulis Janji Revisi Disertasi soal Seks Tanpa Nikah Halal

Metrobatam, Jakarta – Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Abdul Aziz mengaku tak menyangka disertasinya: Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital, menyedot perhatian luas, apalagi ditolak sebagai bukan ajaran Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menuding pemikiran dalam disertasi–yang membenarkan hubungan seks di luar nikah–sebagai pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah). Merespons sejumlah polemik yang muncul, Abdul Aziz menyatakan akan merevisi disertasinya.

“Saya mengubah judulnya menjadi ‘Konsep Milk a-Yamin dalam pemikiran Muhammad Shahrour’. Saya juga tidak menyangka akan mendapat penolakan besar seperti ini sebelumnya,” kata Abdul Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).

Aziz juga memastikan bakal merevisi beberapa bagian kontroversial dalam disertasinya. Abdul Aziz juga kembali menyampaikan permintaan maaf, kepada umat Islam khususnya atas kontroversi yang muncul dalam disertasinya.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih juga untuk saran dan kritik terhadap disertasi saya ini,” kata Abdul Aziz.

Terkait sikap MUI yang menyebut disertasinya sebagai penyebaran pemikiran menyimpang, Abdul Aziz enggan berkomentar banyak. Aziz menyebut bisa jadi MUI tidak mencerna secara utuh isi disertasi tersebut sebagai sebuah kajian ilmiah.

“Memang sebaiknya ada ruang diskusi bersama MUI, agar isi dalam disertasi tersebut bisa didiskusikan secara ilmiah,” tegas Abdul Aziz.

Polemik ini berawal dari disertasi Aziz yang memuat penafsiran Syahrour mengenai istilah milk al-yamin dalam Alquran. Karya ilmiah itu telah disidangkan pada 28 Agustus lalu.

Syahrur merupakan pemikir Islam berlatar belakang pendidikan matematika dan fisika asal Damaskus, Ibu Kota Suriah. Ia banyak mengkaji ayat-ayat Alquran yang selama ini penafsirannya dianggap masih terbatas.

Syahrur menjelaskan bahwa konsep milk al-yamin jika disesuaikan dengan kondisi saat ini serupa dengan perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, di antaranya nikah al-mut’ah atau kawin kontrak, nikah al-muhallil atau nikah untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak tiga kali, dan nikah al-misyar atau pernikahan yang pihak perempuan tidak mendapatkan hak sebagai istri.

Merujuk pada pendapat salah satu promotor disertasi Aziz, Sohiron menilai konsep yang diyakini Syahrur itu memang cukup problematik karena ditafsirkan berlebihan. Menurut Sohiron, konsep itu dulu ditafsirkan oleh para ulama dengan ‘budak’. Hal ini sesuai dengan konsep zaman dulu ketika budak banyak dimanfaatkan tuannya untuk berhubungan seks.

Namun Syahrur kemudian mengartikannya dengan ‘setiap orang yang diikat kontrak hubungan seksual’. Padahal, menurutnya, pesan utama ayat tersebut bukan hubungan seksual, melainkan lebih ke kemanusiaan.

“Jadi untuk mendapatkan makna historis dan pesan utama ayat itu seseorang harus menganalisis kata-kata dalam ayat, konteks tekstualnya, dan konteks historisnya,” kata Sohiron seperti dikutip dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *