Polres Bukittinggi Amankan Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen

Metrobatam.com, Bukittinggi – Jajaran Polres Bukittinggi berhasil mengamankan Mobil Colt Diesel BA 8893 KU di Gudang UD. Fajar Baru di daerah Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam sekira Pukul 08.42 WIB. Mobil beserta Pengemudi berinisial NM (32) diamankan karena tertangkap tangan sedang membongkar Kayu Hasil Hutan tanpa Dokumen yang Sah.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengatakan, setelah menerima Informasi melalui call center 110 terkait Kegiatan Ilegal yang merugikan Negara berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas informasi tersebut Kapolres Bukittinggi memerintahkan jajaran Reskrim Polres Bukittinggi untuk lansung mendatangi lokasi kejadian.

“Personil Polres Bukittinggi Didampingi anggota dari Polisi Kehutanan yang datang kelokasi kejadian lansung mengamankan Pengemudi beserta barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel yang berisikan sebanyak 1202 Batang Kayu Jenis Kelompok Rimba campuran dengan Volume total 7,8512 M3. Untuk selajutnya dibawa ke Mako Polres Bukittinggi,” ungkap Kasat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan pasal yang kita terapkan terhadap Pengemudi Kendaraan adalah Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU No. 18 Tahun 2013 yang berbunyi dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sampai 5 (lima) Tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Bacaan Lainnya

Kemudian, Orang atau Perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Kasat.

(pangeran)

Pos terkait