Metrobatam.com, Batam – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terkait pelanggaran yang dilakukan pangkalan gas elpiji dan melebihi kapasitas Kouta yang ada, serta harga Gas elpiji. Disperindak Batam akan menindak tegas bagi yang melanggar
Saat ini Indonesia dilanda wabah Covid-19, dan memasuki bulan Ramadhan 1441H, sehingga perlunya sinergitas antara instansi pemerintah didalam mendistribusikan gas elpiji kepada masyarakat.
Terutama pangkalan dan kepada agen, bahwa Disperindag kota Batam adalah yang diberikan kewenangan dalam pengawasan untuk meminta kepada Pertamina guna membina kepada pangkalan gas resmi yang ada di Batam,” kata
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, Senin (27/04/20), Sore. Bertempat di kantor UPTD Metrologi Legal kota Batam, Jalan, Legenda Malaka, No. 7 M, Baloi Permai, kecamatan Batam kota, kota Batam.
Disperindag Kota Batam sampai dengan saat ini belum pernah mendapatkan informasi untuk pendistribusian gas elpiji oleh dari Pertamina Batam.
“Mengingat dan menimbang bahwa saat ini kita berada di bulan Ramadhan, kedepannya kita memasuki hari Raya Idul Fitri, wabah Covid-19 kita tidak bisa tentukan kapan akan berakhirnya,” ujar Gustian Riau.
“Serta kita akan buat laporan masing-masing kepada agen pangkalan gas melalui surat dan adanya laporan-laporan yang kita terima merupakan masukan dan akan kita evaluasi, bila itu ada pelanggaran oleh pangkalan gas resmi. Disperindag akan memberikan sanksi terhadap pangkalan yang buat pelanggaran tersebut,” ucap Gustian Riau.
“Pangkalan gas elpiji hendaknya menjual harga gasnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp. 18.000. Jadi pangkalan gas hanya boleh menjual gasnya pada ruang lingkup pelayanan saja dan tidak boleh menjual gas elpiji diluar pangkalan. Bila mana pangkalan gas tidak boleh menjual pada pengecer. Apa lagi dengan sekala besar,”ungkap Gustian riau
Kemudian, dari laporan yang kita terima bahwa ada pangkalan gas elpiji yang menjual pada pengecer dengan mengunakan mobil, becak dan lainya. Ini merupakan pelanggaran dan pangkalan gas tersebut harus kita tindak.
“Hal ini pangkalan gas elpiji tersebut menjual gasnya pada rumah tangga dan UKM. Apa bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan gas elpiji tersebut, berharap kepada masyarakat untuk melaporkan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam,”tegas Gustian.
Disebutkan Gustian Riau, Untuk menambah kouta dari pangkalan gas resmi bisa ditambahkan, tapi harus diajukan lagi daftar warga tersebut diusulkan persuratkan RT/RW lalu ke Disperindag dan ke Pertamina.
Serta dalam penambahan jadwal kouta tidak masalah hanya secara teknis aja, dan aturan jadwal itu tidak ada. Hanya saja koordinasi oleh agen pangkalan gas tersebut.
“Bahkan sampai sekarang Pertamina belum ada koordinasi ke Disperindag dalam bentuk apa pun. Kita sudah menyurati ke Pertamina tanggapannya belum ada sama sekali buat ke Disperindag,” tuturnya.
(toni)














