Tidak Dilibatkan Menyusun Anggaran Penanggulangan Covid-19, DPRD Kota Batam Sesalkan Sikap Wali Kota

Metrobatam.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyesalkan sikap Wali kota Batam, Muhammad Rudi dalam menyusun anggaran penanggulangan wabah Covid-19 sebesar Rp 315 miliar tanpa melibatkan DPRD Kota Batam.

Padahal untuk merubah APBD Perubahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batam harus melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam.

“Kami baru selesai rapat pimpinan (Rapim) menyikapi surat Wali kota Batam soal dana penanggulangan Covid-19 yang tidak melibatkan DPRD Batam,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Batam, Rohaizat di DPRD Batam, Senin (13/4/2020).

DPRD mengklaim sudah lebih dahulu menyurati Pemko Batam untuk bersama-sama membahas besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Batam melalui APBD Perubahan 2020.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin tiba-tiba melayangkan surat penundaan kepada DPRD saat rapat pembahasan baru saja dimulai pada 2 April 2020 lalu.

“Sekda minta ditunda karena pemerintah masih melakukan pembahasan dengan masing-masing kepala dinas. DPRD kembali menyurati lagi agar secepatnya melaporkan kapan bisa dilakukan pembahasan ulang. Dan sampai sekarang kami belum terima surat apa pun dari Pemko Batam,” kata Rohaizat. Seperti dikutip dari batam.tribun.com.

Mereka kaget setelah Pemko Batam tiba-tiba sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait besaran dana penanggulangan Covid-19 di Kota Batam yang bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 315 miliar.

Jumlah angka itu berasal dari program dan kegiatan sebesar Rp 278 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 37 miliar.

“Dalam pergeseran-pergeseran di APBD harus melibatkan DPRD. Karena DPRD dalam politik anggaran memiliki peran yang tidak bisa disepelekan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III ini juga mengatakan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebut pemerintah daerah tidak memiliki anggaran atau pendapatan untuk penanggulangan Covid-19 ini saat rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan DPRD Batam di Engku Putri beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas anggaran pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Kamis (2/4/2020) lalu.

Pembahasan anggaran virus korona terpaksa ditunda atas permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin. Melalui surat yang diterima oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto, pemerintah daerah masih melakukan penghitungan ulang dengan organisasi perangkat daerah (OPD), berapa anggaran yang diajukan.

Pimpinan rapat merubah agenda menjadi penyampaian persiapan Pemko Batam dalam pencegahan wabah korona dari Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Embung Fatimah dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam.

“Kami baru mendapat surat Sekda, Jefridin,” kata Nuryanto.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menyampaikan isi surat dari Jefridin yang menyebutkan, Pemko perlu melakukan penanganan virus iorona dengan menggunakan APBD. Langkah itu dimaksud untuk mengantisipasi dampak dan penyebaran virus korona di Batam.

Melalui surat itu, Jefridin menyampaikan langkah optimalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui revisi dengan penjadwalan capaian program.

Berdasarkan ketentuan maka Pemko Batam sedang melakukan pembahasan dengan OPD dan instansi vertikal. Baik terkait dengan dampak sosial dan dampak ekonomi.

“Pemko masih membahas dengan OPD terkait dengan anggaran. Jadi pemko masih menghitung ulang penganggarannya,” katanya.

 

(sumber : tribunbatam)

Pos terkait