Buser Polresta Barelang Tangkap DPO Pengeroyokan di Ruli Kampung Aceh

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W A , S.I.K. M.H

Metrobatam.com, Batam – Tim Buser Reskrim Polresta Barelang Menangkap DPO kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan korban  meninggal dunia di tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 sekira pukul 00.10. WIB  yang lalu di Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning.

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W A , S.I.K. M.H melalui Kasubbaghumas AKP Betty Novia mejelaskan penangkapan DPO tersebut terjadi pada hari Senin (4/5/2020), sekira pukul 21.00. WIB.

“Penangkapan dilakukan Kasubnit VIII Reskrim Polresta Barelang Ipda Hendar Giri Pratama, S.Tr.K. beserta anggota mendapatkan informasi  bahwa pelaku atas nama SP sedang menggunakan sepeda motor menuju Ruli Simpang Dam. Sekira pukul 22.45 WIB. Tim Opsnal melakukan upaya Penangkapan terhadap SP di Tanjung Riau guna dilakukan Introgasi dan pengembangan kasus,” ujar Kasubbaghumas AKP Betty Novia.

“ Pada saat SP ditangkap dan diperintahkan turun dari motor, tapi SP melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang disimpan di kantong celana belakang dan berusaha melukai tangan petugas. Dan  petugas melakukan perlawanan yang menyebabkan SP jatuh dari kendaraan dan melarikan diri, Petugas berusaha mengejar dan memerintahkan Pelaku menyerahkan diri, namun tidak diindahkan” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun SP tetap melarikan diri, sebagai langkah terakhir, Polisi melakukan tindakan tegas terukur sehingga SP dapat dilumpuhkan. Kemudian pada pukul 01.30. WIB SP dibawa ke RS Bhayangkara,” pungkasnya. (ton)

Pos terkait