Sat Resnarkoba Polresta Barelang Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Metrobatam.com, Batam – Bertempat di halaman Satnarkoba Polresta Barelang hari selasa tanggal 16 juni 2020. Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman Sik, didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia Beserta Kanit II Ipda Mega Satriatama melaksanakan Pres Realese penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Kita berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 Pukul 22.30 WIB,” ujar Kompol Abdul Rahman

“Penangkapan kita lakukan tepatnya di Hotel New Star Di Kamar Nomor 202 Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar . dan kos-kosan kamar No.27 Ruko Komplek Sri Wijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar,” kata Kasat Narkoba.

Kemudian, dilanjutkan dengan di Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Palameran Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir Riau. Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Narkoba, tersangka bernama E laki laki lahir di Batam 1 Maret 1994 (25 Tahun) yang tidak menamatkan sekolahnya tinggal di Kavling Seraya, Kecamatan Lubuk Baja.

“Sedangkan tersangka kedua bernama MR, seorang laki- laki lahir di Teluk Lanjut, Indra Giri Hilir (28 Tahun) pekerjaan tidak ada. Tinggal di koskosan No.27 Komplek Sri Jaya Jodoh Batu Ampar. Dan untuk tersangka ketiga bernama A, lahir d Tembilahan (33 Tahun) pekerjaan Petani Alamat Indra Giri Hilir. ( TKP 3),” ungkapnya.

“Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu 5 Paket / Bungkus Narkotika Jenis Sabu Seberat 110,32 Gram, sedangkan untuk Barang Bukti Tersangka ke 3 diamankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 7.678,62 Gram,” terangnya.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis kejadian, yakni pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020 Personil Unit II Subnit 4 Sat Narkoba Polresta Barelang mengamankan 1 orang laki- laki yang membawa Narkotika Jenis Sabu di Hotel New Star Jodoh. Dengan barang bukti 5,3 Gram yang di peroleh dari tersangka MR. pukul 23.30 WIB diamankan atas nama MR di TKP kedua dengan berat Sabu 110,32 Gram.

“Dari hasil pengembangan diperoleh informasi barang tersebut diambil dari atas nama H yang tinggal di Tembilahan. Tidak menunggu waktu lama Hari Kamis Pukul 03 WIB Tim Polresta Barelang berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan pada Pukul 06.30 WIB berhasil mengamankan atas nama H dan menyita barang bukti Narkoba seberat 7.3 Kg yang ditanam di dalam tanah sekitar rumah bersangkutan. Selanjutnya Pukul 10.00 WIB Tim kembali ke Batam dengan membawa barang bukti yang diamankan seberat 7,79 Kg Sabu,” ungkap Kasat.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal (132) Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun,” pungkasnya.

AKP Betty Novia selaku Kasubag Humas Polresta Barelang memberikan apresiasi kepada jajaran Satnarkoba Polresta Barelang

“Selamat kepada Satnarkoba Polresta Barelang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,” tutupnya.

Pos terkait