METROBATAM.COM, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026) siang.
Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Batam sebagai upaya memperkuat eksistensi budaya Melayu di tengah perkembangan Kota Batam sebagai daerah industri dan investasi internasional.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dari unsur eksekutif, hadir Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Sidang juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.
Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah DPRD menyelesaikan pembahasan terkait Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus.
Dalam agenda tersebut, Ketua Pansus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus.
Dalam laporannya, Muhammad Yunus menegaskan keberadaan Perda LAMKR memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya Melayu di tengah arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam.
“Melalui perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menyebut budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perkembangan zaman.
Pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy yang menyatakan, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”
Menurut Muhammad Yunus, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar budaya Melayu Abdul Malik.
Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat substansi Ranperda.
Perda tersebut mengatur sejumlah poin strategis, di antaranya kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi lembaga adat, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban daerah, pelestarian budaya Melayu, pengaturan upacara adat dan gelar adat, hingga pendanaan lembaga adat.
Muhammad Yunus menjelaskan, Perda LAMKR Kota Batam terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat posisi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.
“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.
Setelah mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Batam meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju dan pengesahan pun dilakukan melalui ketukan palu sidang.
Dalam pidato akhirnya, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas komitmen dan dedikasi dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.
Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional, namun tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi menjadi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan Perda LAMKR dapat memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya.
“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya,” kata Amsakar.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan, pantun penutup, serta peragaan busana adat Melayu. (Rh/Mb)














