PD-PPM Provinsi Kepri Gelar Rapat Pleno Diperluas

Metrobatam.com, Batam – Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD-PPM) Provinsi Kepulauan Riau mengelar “Rapat Pleno Diperluas” guna menyatukan visi organisasi hingga struktur struktur.

Rapat ini diikuti oleh seluruh Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PC-PPM) Kabupaten/Kota se- Kepulauan Riau, selanjutnya akan dilaksanakan musyawarah daerah (Musda), ”

Ketua Pimpinan Daerah PPM Provinsi Kepri, Supandi AR menyebutkan, tadinya saya ingin mundur dari kepemimpinan PPM Kepri ini. Namun teman-teman semua meminta saya untuk melanjutkan memimpin, maka saya kembali.

“Dalam arahan sesuai amanah organisasi, pihaknya melaksanakan Rapat Pleno Diperluas, dengan tujuan untuk menentukan sikap terkait klaim dari pihak lain yang mengaku mengatasnamakan Pemuda Panca Marga,”. ujarnya.

Bacaan Lainnya

Maka terjadilah tadi pernyataan sikap menolak PPM yang tidak punya SK Menkumham berada di provinsi Kepri ini dan kami hanya mengakui PPM yang masuk Munas X yang ketua umumnya Samsudin Siregar,SH,” kata Supandi Ar, saat ditemui setelah Rapat pleno Minggu (20 / 8/2020) di Hotel 89 Batam.

Untuk itu, ia datang sekali lagi PPM yang sah itu cuma satu, tidak ada yang lain sesuai dengan musyawarah nasional ke X yang dilaksanakan di Jakarta pada 6 dan 7 September 2019 lalu.

Ia menyebutkan bahwa, di dalam Munas pada saat tersebut yang menentukan saudara “Samsudin Siregar” sebagai Ketua Umum PPM menggantikan Haji Lulung.

Ketua Pimpinan Daerah PPM Provinsi Kepri, Supandi AR

“Jadi, kalau ada Munas ke X berarti ada juga Munas pertama sampai Munas ke IX donk. Dimana Munas itu, merupakan bagian dari organisasi yang diatur dalam Undang-Undang melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADART) organisasi, serta mempedomani undang-undang (UU) Ormas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ” sebut Supandi.

Lanjut dia, berdasarkan undang-undang (UU) Ormas yang perlu kita garis bawahi, bahwa setiap organisasi yang berada di negara Indonesia, tidak boleh ikut campur dengan organisasi lainnya. Apalagi organisasi tersebut mempunyai hukum tetap yakni SK Menkumham Republik Indonesia (RI)

“Kita tidak ingin mencari permasalahan mau apapun organisasinya baik dari pemerintah, Polisi atau Veteran, sesuai dengan UU Ormas itu tidak boleh ikut campur,” tutur Supandi.

Selain itu, Supandi menerangkan, PPM sudah hadir di Indonesia sejak 39 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 1982. PPM hadir sebagai harmonisasi berdasarkan aturan yang menjalankan organisasi ini.

“Jadi, sejak saat itu PPM terus mengawal Pacasila dan cita-cita perjuangan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia sampai sekarang,” terangnya.

Namun, yang kita herankan, kenapa sekarang, tiba-tiba ada pihak lain yang juga mengklaim anak dari pejuang veteran yang bertujuan untuk memecah belah PPM. Apakah dia mempunyai SKEP Veteran anak pejuang? Kalau ada, tunjukkan SKEP Veteran traning, ”ucap Supandi.

Lanjutnya, biarkan masyarakat yang menilai, biarkan pemerintah yang menilai, jika ingin menjadi PPM yang baik ikutilah aturannya dan harus ada SK MenkumHamnya.

Supandi mengimbau kepada pihak lain yang mengatasnamakan PPM, jangan menabrak-nabrak organisasi yang bertanggung jawab untuk memecah belah.

“Pihaknya dalam hal ini juga mengakui bahwasannya Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) adalah merupakan Historys Biologis dari PPM,” pungkasnya. (yandra)

Pos terkait