Metrobatam.com, Batam – Sehubungan dengan terjadinya konflik perjanjian diduga tindak pidana fidusia antara Maimunah dengan Saferry Firman (karyawan PT. Adira Finance), diduga palsu.
Kuasa hukum Maimunah Sahad Pakpahan mengatakan dalam surat perdamaian perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak (terlampir) diduga palsu, jelas Sahad pada Selasa (25/8/20) siang, di unit IV Reskrim Polresta Barelang.
Kronologis awal kejadian saat Siti meminjam KTP dan Kartu Keluarga Maimunah untuk mengajukan kredit di Adira Finance Sungai Panas, dalam pengajuan kredit mobil tersebut sebelumya Maimunah tidak mengetahui niat dari Siti.
Dengan waktu singkat beberapa hari kemudian datanglah marketing dari Adita Finance dengan membawa surat untuk ditandatangani oleh Maimunah, dengan tidak curiga Maimunah menandatangi surat tersebut, jelas Sahad di tempat terpisah dalam waktu yang berbeda.
“Kemudian akat kredit di Adira Finance disetujui selanjutnya keluarlah satu unit mobil jenis Toyota Rush seken, dengan harga Rp. 135.000.000,” jelas Sahad.
Waktu berjalan wabah Covid-19 menyerang dunia dan tidak luput Indonesia maka perekonomian secara nasional anjlok, kredit mobil macet sehingga Siti yang meminjam KTP dan KK Maimunah mobil itu ditarik oleh Adira Finance,” ungkap Sahad.
“Senada dengan hal tersebut diatas oleh Adira Finance Maimunah dilaporkan ke Polresta Barelang dengan tindak pidana fidusia,” ujarnya.
Karena Maimunah meresa tidak bersalah dan tidak pernah membuat surat perdamaian. Oleh kuasa hukum Maimunah mempelajari kronologi kejadian diatas ternyata ada hal yang janggal dalam dokumen.
“Diduga data Maimunah dimanipulasi, sejatinya pekerjaan yang sesungguhnya tidak sama dengan sebenarnya. Maimunah bekerja di PT. Mitra Intertras Forwarding (MIF) di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa. Padahal Maimunah adalah ibu rumah tangga,” jelas Sahad.
Dengan kejadian itu oleh kuasa hukum Maimunah melihat ada yang tidak beres dan janggal. Selang waktu berjalan muncul surat perjanjian damai antara Maimunah dengan Saferry Firman (karyawan PT. Adira Finance). Merasa Maimunah tidak pernah membuat perjanjian damai dengan siapapun, oleh kuasa hukum ranah ini akan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib, tutup Sahad.
(toni)














