Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Padang Diringkus Polisi

Barang bukti yang ditemukan (Foto: doc Satnarkoba Polresta Padang)

Metrobatam.com, Padang – Satnarkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. JN alias JW (37) ditangkap di rumahnya beserta mengamankan barang bukti sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K melalui Kasubbag Humas Ipda Helga didampingi Paur Humas Bripka Diko membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Pelaku ditangkap di Jalan Kandis Teleng, Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa malam tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana pelaku ini diduga mengedarkan narkotika,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan tersebut, JN yang berprofesi sebagai sopir ini ditemukan barang bukti satu plastik bungkus rokok warna silver berisikan 3 plastik klip, yang didalamnya terdapat 3 paket yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Sabu yang diamankan dari pelaku dengan berat kotor 7,60 gram,” ujar Bripka Diko.

Awalnya, penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar ini setelah tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Diketahui, pelaku saat itu berada di rumahnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung punya atau milik JN.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang,” pungkasnya.

(Basa/TNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *