Seorang Pelaku Pengoplos BBM Ditangkap Polresta Padang

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K. (Foto: Doc Polresta Padang)

METROBATAM.COM. Padang – Polresta Padang mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan. Pelaku ditangkap di kawasan Komplek Jondul Kecamatan Padang Selatan. Kota Padang, Sumatera Barat.

“Pelaku kami amankan di kediamannya. Dengan barang bukti beberapa bahan dan minyak oplosan,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, Rabu (5/5/21).

Dirinya mengatakan, pelaku berinisial Y (47) yang membeli 4 ton minyak tanah asal Palembang kepada seseorang berinisial A dengan nilai Rp 6 ribu perliternya dimana secara total pelaku menyerahkan uang kepada A sebesar Rp 22,6 juta.

“Kemudian sebagian minyak tanah tersebut dijual seperti biasa kepada masyarakat dan sebagiannya lagi ini yang diolah oleh pelaku menjadi minyak pertalite oplosan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Kombes Pol Imran Amir, sebagian minyak tanah yang diolah oleh pelaku tersebut yaitu menyerupai bahan bakar jenis Pertalite, dengan menggunakan pewarna industri bewarna hijau dengan merek Coloursea.

“Untuk nilai jual dari minyak tanah yang belum diolah dijual Rp 6.300,- dan untuk minyak tanah yang telah diolah menyerupai pertalite dijual Rp 6.500,- perliternya,” terangnya.

Tersangka diketahui sama sekali tidak memiliki izin dari Pemerintah, dan dapat diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

(TNS/Alx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *