METROBATAM.COM, BATAM – Sempat viral peredaran rokok ilegal di Kota Batam, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait legal dan non legal produksi Rokok yang ada di Kota Batam. Senin (13/6/2022).
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Batam mempertanyakan kouta rokok dan izin perusahan yang diproduksi di Kota Batam.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam Safari Ramadhan mengatakan, banyak perusahaan rokok yang yang diduga melakukan penyimpangan izin usaha di Kota Batam. Hal ini dibuktikan dengan adanya ekspor rokok di kalangan lokal.
“Tadi sudah dijelaskan oleh beberapa perusahaan, yang mana kebanyakan perusahaan rokok di Batam memproduksi rokok untuk diekspor kembali ke luar negeri. Nah permasalahannya rokok ini juga banyak ditemukan di lokal khusus Indonesia,” jelas Safari Ramadhan saat menggelar Rapat Komisi I di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Di tempat yang sama, Anggota komisi I DPRD Batam Muhammad Fadli mengatakan, banyak kenjanggalan tentang perizinan perusahaan rokok di Kota Batam. Salah satunya adalah izin yang tidak dibolehkan untuk dipasarkan di lokal kini malah banyak yang di pasarkan di lokal.
“Tentu ini akan merugikan pemerintah dalam hal Anggaran Pendapatan Daerah (APD). Hal ini lah yang akan kami dalami terkait rokok ilegal yang ada di Kota Batam,” katanya.
Fadli juga mengatakan, dirinya sudah membawa satu bungkus rokok merek H mild Bold yang tidak memiliki cukai. Dirinya meminta kepada pihak perusahaan untuk menjelaskan kenapa rokok ini bisa tersebar di seluruh daerah khususnya daerah Sumatra.
” Kita bisa lihat sendiri di daerah Sumatra rokok-rokok yang diproduksi di Batam bisa sampai ke daerah lain, selain kota Batam. Seperti yang sudah saya temui di daerah Tembilahan, Pekanbaru, Padang dan banyak tempat lain yang punya rokok ini,” paparnya.
Sementara itu pihak PT. Fantastik Internasional, Yuliani menjelaskan, bahwa perusahaannya sudah memiliki izin dan pita cukai di Kota Batam. Terkait barang bukti yang dibawa komisi I itu, dirinya mengatakan, bahwa ada yang meniru perusahaannya.
“Rokok yang kami produksi sudah legal dan memiliki pita cukai. Namun terkait rokok yang ada di Tangan Ketua rapat, kami merasa tidak mengolahnya. Dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Yuliani.
Dalam agenda rapat tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam akan mengagendakan rapat itu lagi. Dikarenakan banyak data-data yang harus dijelaskan oleh beberapa pihak yang bersangkutan. (Fai)














