PTUN Kabulkan Gugatan 3 Institusi Kesehatan, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa kembali Gelar Uji Kompetensi

METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – PTUN Jakarta mengabulkan 3 gugatan instutusi penddikan kesehatan terkait keputusan mentri kesehatan, kebudayaan riset dan tekhnologi, nomor 62/P/2022 tanggal 11 Pebruari 2022, tentang komite Nasional uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.

Ketiga institusi tersebut, Universitas Fort de Kock, Asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia ( APTISI ), dan himpunan perguruan tinggi swasta kesehatan indonesia ( HPTKES ), ” mengabulkan para pengungat untuk seluruhnya”, Bunyi Putusan yang tertulis dalam sistem informasi penelusuran perkara ( SIPP ) PTUN Jakarta.

Ketua umum HPTKES indonesia dan APTISI pusat, Budi djatmiko mengapresiasi putusan PTUN Jakarta, harspannya atas adanya putusan tersebut perguruan tinggi kesehatan bisa kembali menjadi penyelengara uji kompetensi lulusan mahasiswa kesehatan indonesia,

” Allhamdulillah, kami semua mendapatkan satu anugrah yang luar biasa karena mendapatkan putusan PTUN Jakarta atas perkara uji kompetensi yang telah menyalahi undang undang pendidikan tahun 2012 nomor 12, sehingga APTISI dan HPTKES memebabgkan perkara ini dan uji kompetensi harus di kembalikan kepada perguruan tinggi”, ujar Budi.

Bacaan Lainnya

Budi juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang membantu proses gugatan hingga menghasilkan keputysan yang sangat di harapkan, dengan kembalinya perguruan tinggi kesehatan mengemban amanah undang undang ia optimis mahasiswa lukusan kesehatan akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Kuasa hukum ketiga institusi pendidikan kesehatan, Didi Cahyadi Ningrat, Guntur Abdurrachman, Ronal Marcelus dan Riyand dari kantor hukum bersyukur dengan adannya putusan amar PTUN Jakarta, yang memenangkan gugatan kliennya hal ini menjadi bukti kuat, agar kemendikbud RI untuk menghormati hukum yang berlaku.

“Kedepannya kami berharap mentri nadiem dapat menghormati dan mematuhi putusan PTUN Jakarta, dengan membubarkan Komite Uji Kompetebsi Nasional dan mengembalikan kewenangan pekaksanaan uji kompetrnsi mahasiswa bidang kesehatan kepada masing masing perguruan tinggi sesuai dengan amanat undang undang tenaga kesehatan, ujar Riyand.

Adanya pengaturan bahwa uji kompetensi sebagai prasyarat kelulusan kerap menghalangi / menunda kelukusan nahasiswa kesehatan yang seharusnya sudah dapat di wisuda, para pengugat mencatat stidak tidaknya ada 320.000 orang mahasiswa bidang kesehatan yang terhalabg lulus akibat uji kompetensi ini.

Dan tidak sediki mahasiswa dari pelosok yang tidak dapat lulus, sehingga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengikuti ujian di kota lain karena kampusnya tidak memiliki fasilitas yang memadai. ( basa )

Pos terkait