Perkara Penyelundupan Satu Kontainer Mikol Segera Disidang di PN Batam

Foto kontainer mikol ilegal yang diamankan pihak Bea dan Cukai Batam (ist/nkson).

METROBATAMCOM, BATAM – Setelah proses panjang dan hampir 3 bulan setelah permohonan pra peradilannya ditolak hakim PN Batam, pada Senin,25 Maret 2024 silam, akhirnya berkas perkara dugaan penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol yang diungkap petugas Bea dan Cukai Batam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh pihak penyidik Bea dan Cukai ke Kejari Batam terjadi pada hari Jumat (14/6/2024) lalu. Dengan adanya pelimpahan berkas tahap II, maka perkara dugaan penyelundupan Mikol atas nama tersangka Toman dan Andikha menjadi kewenangan pihak Kejari Batam dalam melakukan proses penuntutan.

Sebelumnya, penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer. Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji.

Bacaan Lainnya

Mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar diamankan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

Terkait berkas dan penyerahan dua tersangka Andika dan Toman pada kasus mikol ilegal ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta.

Ket Foto: Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Foto: RH).

“Sudah seminggu kemarin, kami Kejari Batam sudah menerima pelimpahan berkas (Tahap II) perkara dugaan penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol dari penyidik Bea dan Cukai Batam,” kata Tiyan Andesta di sela-sela kegiatan pisah sambut pejabat struktural di Aula Sasana R Soeprapto, Kantor Kejari Batam, Rabu (19/6/2024).

Tiyan menjelaskan, pelimpahan berkas tahap II adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Dalam proses pelimpahan itu, kata dia, selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti, yakni ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal.

Setelah menerima berkas Tahap II, sebut Tiyan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini akan melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam

“Berkas tahap II dari penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila sudah beres semuanya, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan,” tegas Tiyan. (nkson)

Pos terkait