METROBATAM.COM, BATAM – Tujuh terdakwa yang terlibat dalam perkara judi online (judol) W88, termasuk Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) Fandias, mengajukan permohonan keringanan hukuman setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/2/2025), dimulai dengan pembacaan nota pembelaan secara tertulis oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Beberapa terdakwa, termasuk Fandias dan Juni Hendrianto, kemudian menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Fandias mengungkapkan penyesalan atas keterlibatannya dalam kasus ini dan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa penukaran uang yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpinnya terlibat dalam praktik judi online. Dalam keterangannya, Fandias menegaskan bahwa PT DMS merupakan perusahaan yang sah dan selalu melakukan pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya lalai dalam menjalankan perusahaan dan menyesal akan perkara ini,” kata Fandias di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak, dan berharap diberi vonis yang lebih ringan.
Kelima terdakwa lainnya turut menyampaikan permohonan serupa, mengakui kesalahan mereka dan menyesali tindakan yang telah dilakukan. Mereka berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang lebih ringan dalam keputusan akhir nanti.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang terdiri dari Vabiannes Stuart Watimenna, Twis Retno Ruswandari, dan Welly Irdianto. Meskipun terdakwa telah menyampaikan permohonan keringanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, yakni hukuman 4 tahun penjara untuk Fandias dan Juni Hendrianto.
Proses persidangan ini masih berlangsung, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya. (Nikson).














