Polda Kepri Tangkap Terduga Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Jalan Sudirman Batam

Polda Kepri Ungkap Kasus Perusakan Ratusan Pohon Jati Emas di Batam

METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras tengah menangani kasus dugaan perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial karena menyebabkan banyak pohon tumbang di kawasan jalan protokol Kota Batam.

Dalam penanganan kasus ini, hadir Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, Wadirreskrimum Polda Kepri Robby Topan Manusiwa, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Indar Wahyu Dwi Septiawan, perwakilan BP Batam, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Batam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di sekitar seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan aksi perusakan dilakukan secara sengaja. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang atau Rindu Malam, Kota Batam, tanpa perlawanan. Saat diamankan, T.N. mengakui telah menebang pohon jati emas menggunakan parang miliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang ke tanah.

Akibat kejadian itu, diperkirakan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan di sepanjang jalan protokol tersebut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung warna putih, serta sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan saat pelaku berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi. Terduga pelaku mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan masalah pribadi sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon di sepanjang jalan tersebut.

Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan pelaku, Polda Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan pendampingan dan penanganan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan, ketertiban, serta fasilitas umum dan lingkungan kota demi menciptakan Batam yang aman, tertib, dan asri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps. (mb/r)

Pos terkait