Diberhentikan Tanpa Kejelasan, Petugas Kebersihan DLH Malra Minta Bupati Malra Bayar Upah Kerja

Juliana Rahanra (Koordinator massa aksi)

Metrobatam.com, Langgur, – Sejumlah petugas kebersihan dari Ohoi Sathean menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Rabu (9/4/2025).

Massa aksi yang didominasi kaum perempuan (ibu-ibu) itu menuntut pembayaran upah kerja selama tiga bulan yang belum dibayarkan sejak pemberhentian mereka.

Tidak tanggung-tanggung, pintu gerbang kantor dinas setempat pun dipalang dengan sejumlah kain sarung.

Kepada media ini, Juliana Rahanra, perwakilan massa aksi, menyampaikan bahwa mereka diberhentikan dalam empat gelombang sejak awal Januari hingga akhir Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga saat ini, upah atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan belum juga dibayarkan.

“Kami datang menuntut hak kami dibayarkan hari ini juga. Kami sudah kerja, tapi upah belum kami terima,” tegas Juliana.

Ia menjelaskan bahwa surat pemberhentian yang mereka terima dinilai tidak manusiawi, karena diserahkan di jalan saat mereka sedang bekerja, bukan secara resmi di kantor.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan karena keterbatasan anggaran.

Namun para pekerja menilai alasan itu tidak masuk akal, karena mereka mendapati petugas kebersihan baru telah menggantikan posisi mereka hanya beberapa hari setelah pemberhentian.

“Saya terima surat tanggal 15 Maret, tapi tanggal 17 sudah ada petugas baru. Kalau memang anggaran terbatas, seharusnya tidak ada pengganti,” ujarnya.
Juliana juga mengungkap bahwa mayoritas dari mereka yang diberhentikan berasal dari Ohoi Sathean. Ia menduga ada unsur politis dalam pemberhentian tersebut.

Bahkan, ia mengaku sempat mendapat ancaman dari Kepala Dinas saat meminta rekomendasi untuk seleksi P3K.

“Beliau bilang: ‘Saya pastikan MTH menang, dan Anda akan dipecat.’ Kami merasa ini murni karena politik,” ungkapnya.

Dalam surat pengangkatan sebelumnya, masa kerja mereka berlaku hingga Desember 2024, bahkan disebutkan bahwa hak-hak keuangan akan dibayarkan hingga Februari 2025.

Namun kenyataannya, mereka bekerja hingga Maret tanpa kepastian pembayaran.

Selama ini, pihak dinas selalu beralasan bahwa SK Bupati belum keluar, namun para pekerja mengaku tidak pernah diperlihatkan SK tersebut, sehingga mereka tidak tahu secara pasti isi dan hak-hak mereka.

Dalam aksi tersebut, Kepala Dinas menyampaikan bahwa pembayaran menunggu proses dari pihak ketiga dan belum bisa dilakukan hari ini.

Di akhir pernyataannya, Juliana berharap agar hak-hak mereka segera dibayarkan dan agar kejadian serupa tidak dialami oleh pekerja pengganti di kemudian hari.

“Pak Bupati, tolong bayarkan kami punya hak-hak. Kami tahu kalau kami dikeluarkan dari pekerjaan karena unsur politik. Kami ini korban politik,” pungkasnya. (R)

Pos terkait