Tersangka Sajam Saat Tahun Baru di Landmark Langgur Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Sajam Saat Tahun Baru di Landmark Langgur Diserahkan ke Kejaksaan

METROBATAM.COM, LANGGUR – Polres Maluku Tenggara menyerahkan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang diamankan saat perayaan Tahun Baru 2026 di sekitar Landmark Langgur kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/1/2026) pukul 10.00 WIT.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT. Saat itu, seorang pria berinisial M.B alias Musa yang berada dalam pengaruh minuman keras menghalangi dan mengancam pengguna jalan di samping Landmark Langgur, tepat di depan Rumah Makan Sari Minang, dengan mengacungkan senjata tajam berupa pisau berbentuk sangkur.

Tersangka Sajam Saat Tahun Baru di Landmark Langgur Diserahkan ke Kejaksaan

Petugas Polres Maluku Tenggara yang sedang melaksanakan patroli menemukan langsung kejadian tersebut dan melakukan penangkapan tangan terhadap pelaku.

Bacaan Lainnya

Polisi mengamankan sebilah pisau sebagai barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.B alias Musa ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, pada Senin (9/2/2026), tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Selain penanganan perkara tersebut, Polres Maluku Tenggara juga terus meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah titik rawan, seperti Kompleks Pemda, kawasan Landmark, Ohoibun, Mangga Dua, dan sekitarnya.

Patroli dilakukan bersama perangkat Ohoi Langgur dan unsur pemuda melalui kegiatan ronda untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan berujung pada proses hukum.

Pos terkait