Sidang Dugaan Penyelundupan 100 iPhone XR oleh Penumpang Internasional di PN Batam

Terdakwa Yeyen Tumena saat jalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU(nkson).

METROBATAM.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelundupan 100 unit iPhone XR tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu (16/4/2025).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Yeyen Tumina, seorang penumpang internasional yang baru tiba dari luar negeri pada akhir Desember tahun lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Feri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo itu berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin petugas Bea Cukai pada 29 Desember 2024.

“Petugas mencurigai koper milik terdakwa saat melewati mesin X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan 100 unit iPhone XR yang disusun rapi di dalam koper, namun tidak disertai dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Gilang di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Barang-barang elektronik seperti iPhone tergolong barang impor yang wajib dilaporkan dan disertai dokumen resmi sesuai peraturan kepabeanan. Tanpa dokumen tersebut, tindakan tersebut masuk dalam kategori penyelundupan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi pidana atas upaya penyelundupan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

“Barang bukti berupa 100 unit iPhone XR telah disita oleh pihak Bea Cukai sebagai bagian dari proses hukum,” tambah Gilang.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Bea Cukai dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penangkapan serta penyitaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tingginya frekuensi upaya penyelundupan barang elektronik melalui Batam, yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas. Aparat diimbau untuk terus memperketat pengawasan di pintu masuk internasional. (Nkson).

Pos terkait