JPU Tunda Pembacaan Tuntutan 10 Mantan Polisi di Batam

Penundaan tuntutan sidang 10 mantan polisi di PN Batam (Nkson).

METROBATAM.COM, BATAM –  Sidang lanjutan kasus narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (19/5/2025).

Dalam agenda persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya membacakan amar tuntutan terhadap para terdakwa, namun karena tuntutan belum selesai disiapkan, jaksa meminta waktu tambahan kepada majelis hakim.

Jaksa Abdullah, mengungkapkan bahwa amar tuntutan terhadap para terdakwa belum siap, sehingga meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan tersebut. ”

Amar tuntutan para terdakwa belum siap kami buat, mohon diberi waktu lagi Majelis hakim,” ujar Jaksa Abdullah dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Friandi Firdaus, menjelaskan bahwa penundaan ini dikarenakan tim kejaksaan masih melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan yang akan dibacakan.

Ia menambahkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penyusunan tuntutan, hanya proses penyempurnaan yang memerlukan waktu.

“Tim kami sedang mempersiapkan dan melakukan penyempurnaan tuntutan saja, sehingga minta ditunda,” kata Friandi.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyampaikan bahwa sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Senin, 26 Mei 2025.

“Karena tuntutan belum siap, sidang ditunda hingga tanggal 26 Mei 2025, dan para terdakwa tetap ditahan,” jelas Tiwik.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi oleh hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Selain 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang, dua terdakwa sipil juga hadir dalam sidang ini. Semua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing- masing.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa, yang sebagian besar adalah mantan anggota kepolisian, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam penyelundupan 44 kilogram sabu dari Malaysia. Para terdakwa diketahui membayar upah kepada tekong dan sumber informasi sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang diselundupkan.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai penyelundupan sabu dari Malaysia yang diterima oleh salah satu terdakwa, Rahmadi, seorang informan. Meskipun rencana pertama gagal, pada Mei 2024 muncul informasi baru tentang masuknya 100 kilogram sabu ke Indonesia, yang kemudian mengarah pada pertemuan di Batam untuk merencanakan distribusi barang haram tersebut.

Namun, rencana penyelundupan ini mendapat kendala. Para terdakwa akhirnya memutuskan untuk melanjutkan operasi dan mengatur strategi, meski sempat menghadapi risiko tinggi. Dalam pengungkapan kasus ini, 35 kilogram sabu disita, sementara 9 kilogram lainnya disisihkan dan kemudian dijual.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika jo Pasal 132 jo Pasal 64 UU Narkotika, serta Pasal 114 ayat 2 jo 132 jo 64 UU Narkotika.

Sementara itu, terdakwa dari Subnit 2 Satnarkoba Polresta Barelang, yang terlibat dalam perkara serupa, juga telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Nkson/telisiknews).

Pos terkait