Hakim Pengadilan Batam Vonis Seumur Hidup Mantan Kasat Narkoba Barelang Satria Nanda

Satria Nanda saat mendengar putusanya (Nkson).

METROBATAM.COM, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, dalam kasus tindak pidana narkotika. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Satria Nanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan satu bukan tanaman seberat 5 gram secara berlanjut. Perbuatan terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan bahwa vonis penjara seumur hidup diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap kemungkinan rehabilitasi dan perubahan perilaku terdakwa, sejalan dengan teori pemidanaan modern yang menekankan aspek rehabilitasi dan pencegahan, bukan sekadar pembalasan.

“Perubahan vonis dari tuntutan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberi kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri,” kata hakim Daouglas Napitupulu saat membacakan amar putusan, Rabu (4/6/2025).

Bacaan Lainnya

Namun, hakim juga menegaskan faktor pemberat dalam kasus ini adalah posisi terdakwa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan jaringan narkotika. “Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar Daouglas.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ali Naek Hasibuan, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menilai putusan ini belum sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Satria Nanda, Calvin, menyatakan akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan terdakwa dan keluarganya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan bermusyawarah dulu dan belum dapat memberikan keterangan hari ini,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat posisi Satria Nanda yang merupakan aparat penegak hukum, namun terlibat dalam tindak pidana narkoba yang merusak citra institusi kepolisian serta menghambat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. (Nkson).

Pos terkait