METROBATAM.COM, BATAM — Harapan yang sempat tumbuh sesuai janji PH di ruang tunggu pengadilan itu runtuh seketika. Raut wajah enam terdakwa tampak berubah ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam membacakan tuntutan pidana dalam perkara penyelundupan ribuan pod liquid vape yang diduga mengandung zat anestesi berbahaya, Etomidate.
Bagi dua terdakwa warga negara Singapura, Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, momen tersebut terasa paling berat. Keduanya dituntut pidana lima tahun penjara, jauh dari bayangan hukuman ringan yang sempat diyakini keluarga mereka.
Di kursi pengunjung sidang, seorang sahabat istri Zaidell hanya bisa menghela napas panjang. “Kami sempat berharap. Katanya tuntutan dijanjikan PH hanya sekitar tujuh bulan,” ujarnya lirih, Rabu (7/1/2025), seusai persidangan.
Selain Zaidell dan Fahmi, jaksa juga menuntut Muhammad Syafarul Iman alias Ayung dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri masing-masing empat tahun penjara, serta Johan Sigalingging dan Erik Mario Sihotang dengan pidana tiga tahun enam bulan.
Keenam terdakwa diadili dalam perkara penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan medis. Jaksa menilai peredaran cairan vape tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memiliki izin edar dan pengawasan kesehatan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Gilang di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebut Zaidell dan Fahmi berperan sebagai pengendali utama penyelundupan barang dari Malaysia ke Batam. Sementara terdakwa lainnya dinilai terlibat dalam penguasaan dan peredaran barang ilegal tersebut.
Hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai meresahkan masyarakat dan mengedarkan produk tanpa izin. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.
Persidangan ini juga mengungkap bagaimana kasus bermula dari laporan masyarakat. Dalam sidang sebelumnya, saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Tegar Santoso dan Feri Apendrik, memaparkan bahwa polisi lebih dulu menangkap Muhammad Syafarul Iman di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan pod liquid vape yang kemudian dipastikan mengandung Etomidate. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jalur penyelundupan barang dari Singapura ke Malaysia, sebelum akhirnya dibawa ke Batam melalui jalur laut.
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin produksi maupun distribusi dari Kementerian Kesehatan, sehingga peredaran cairan vape tersebut dinilai melanggar hukum dan berisiko bagi kesehatan publik.
Atas tuntutan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik, dengan anggota Randi dan Douglas Napitupulu, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Di ruang sidang yang perlahan sepi, para keluarga terdakwa meninggalkan pengadilan dengan langkah pelan. Bagi mereka, persidangan hari itu bukan sekadar soal angka tuntutan, melainkan tentang harapan yang tak lagi sama. (Nickson)














