Kasus Dihentikan, AIT alias TB Siap Laporkan Balik Pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim

Kasus Dihentikan, AIT alias TB Siap Laporkan Balik Pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim

METROBATAM.COM, KARIMUN – AIT alias TB melalui kuasa hukumnya, Ilpan Rambe, menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik Rahmad Hidayat ke Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya ditujukan kepada AIT dihentikan oleh penyidik.

Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Karimun pada Selasa (14/04/2026). Dalam hasil penyidikan, polisi menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat AIT alias TB atas tuduhan yang dilaporkan. Dengan demikian, status hukum AIT dinyatakan tidak bersalah.

Kuasa hukum AIT, Ilpan Rambe, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil, termasuk dampak psikologis akibat laporan tersebut.

“Klien kami mengalami kerugian dan trauma. Dengan adanya kepastian hukum melalui SP3 yang menyatakan klien kami tidak bersalah, dalam waktu dekat kami akan melaporkan balik saudara Rahmad Hidayat atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” ujarnya dalam konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri guna memastikan proses penanganan berjalan objektif. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi sejumlah bukti pendukung.

Dugaan Pasal yang Akan Dilaporkan
Merujuk pada keterangan kuasa hukum, berikut pasal-pasal yang berpotensi digunakan dalam laporan balik oleh AIT alias TB.

1. Pasal 335 KUHP lama / Pasal 448 KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman…”
Dalam praktik, pasal ini sering dikaitkan dengan tindakan yang membuat orang lain merasa tertekan, terancam, atau tidak nyaman. Namun unsur “kekerasan atau ancaman” harus dibuktikan.

2. Pasal 310 KUHP lama / Pasal 433 KUHP Baru tentang Pencemaran Nama Baik
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal…”
Melaporkan orang ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang ternyata tidak terbukti, bisa masuk delik ini jika pelapor dinilai tidak berhati-hati dan patut menduga laporannya palsu. Ini merupakan delik aduan.

3. Pasal 311 KUHP lama / Pasal 434 KUHP Baru tentang Fitnah
“Jika tuduhan penipuan dan penggelapan dilakukan dengan diketahui tidak benar oleh pelapor, ancaman pidananya lebih berat dibanding Pasal 310 KUHP”.

4. Pasal 317 KUHP lama / Pasal 440 KUHP Baru tentang Pengaduan Palsu
 “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu…”
Pasal ini spesifik menjerat orang yang membuat laporan polisi padahal ia tahu peristiwa pidana itu tidak terjadi. Ancaman pidana maksimal 4 tahun.

5. Gugatan Perdata Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
Untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil akibat laporan yang tidak terbukti, termasuk biaya pengacara, kehilangan waktu, dan trauma psikis.

Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari dugaan tindakan yang menimbulkan tekanan psikologis, pencemaran nama baik, hingga laporan palsu yang dapat merugikan pihak lain.

Proses Selanjutnya

Ilpan Rambe menegaskan bahwa pihaknya masih mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti sebelum melayangkan laporan resmi. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif.

“SP3 dari Polres Karimun sudah sangat jelas menyatakan klien kami tidak bersalah. Kami ingin langkah selanjutnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (Af)

Pos terkait