Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

METROBATAM.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyampaikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Uang tersebut diduga terkait upaya pengaturan untuk membantu perusahaan dalam menghadapi persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bacaan Lainnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu. Ia tampak tidak memberikan pernyataan saat digiring petugas menuju mobil tahanan. (Antara)

Pos terkait