Ketiadaan Pembatasan Pendidikan Calon Anggota Legislatif

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

METROPBATAM.COM, JAKARTA – Ardi Usman selaku perseorangan warga negara memohonkan uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai pembatasan pendidikan anggota legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir, pada Senin (13/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

Pemohon sebagai warga negara merasa memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari rakyat dalam sistem perwakilan. Namun ketiadaan ketentuan pembatasan pendidikan bagi calon anggota legislatif telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas; mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual dan penelitian; menghalangi hak partisipasi Pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian; menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan.

Dalam permohonannya, Pemohon menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parleman di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia 100% berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82% anggota parlemen berpendidikan S1. Sementara Inggris menempatkan 90% anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80% anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.

Bacaan Lainnya

Secara global di dunia, dalam pandangan Pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78% memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40% memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3). Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Oleh karenanya, menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki tanggung jawab moral untuk menghentikan anomali ini.

“Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 (e) tentang Pemilihan Umum—dan/atau pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pembatasan pendidikan jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang tidak membatasi pendidikan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya (Pasal 33) UUD 1945, prinsip integritas pejabat negara (Pasal 17, Pasal 33) UUD 1945,” ucap Pemohon membacakan petitum permohonannya.

Mahkamah juga diminta untuk menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu dan/atau peraturan sejenis yang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai adanya pembatasan pendidikan jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; menyatakan masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus dibatasi pendidikan jabatan maupun tidak berturut-turut sebagai perwujudan prinsip pembatasan intelektual kekuasaan, demokrasi konstitusional, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Format Permohohan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Sidang Panel menyebutkan perlu bagi Pemohon membaca dengan saksama Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Ridwan juga menyarankan Pemohon agar membaca putusan MK yang telah kabul yang terkait dengan pasal yang diujikan ini.

“Pada permohonan ini ada kata-kata ‘dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai pembatasan pendidikan anggota legislatif’, bagian belakang ini tidak usah, karena terkesan akan ada pasal-pasal lain yang diujikan, dan MK tidak punya kewenangan untuk menguji aturan di bawah undang-undang,” jelas Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pemohon dapat memebaca permohonan-permohonan terdahulu yang pernah diujikan ke MK. Hal ini penting agar Pemohon dapat menguraikan bahwa permohonannya tidak ne bis in idem.

“Objek dan dasar pengujiannya apa, sehingga tampak apakah Mahkamah berwenang atau tidak mengujikan ini (permohonan, red),” kata Adies.

Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan terkait pasal yang diujikan telah pernah diajukan ke MK dalam beberapa kali permohonan.  “Sehingga Pemohon harus menjelaskan ne bis in idem atau belum. Di MK boleh tetapi ada dua syaratnya, harus dibuktikan kepada Mahkamah bahwa dasar pengujiannya berbeda dengan tiga permohonan sebelumnya atau alasan-alasan pengujiannya berbeda. Jika tidak bisa membuktikan, maka ini bisa dikatakan tidak dapat diajukan lagi permohonannya. Jadi, harus diuraikan terlebih dahulu,” terang Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah permohonan yang telah disempurnakan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 27 April 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (humas.mkri)

Pos terkait