Sidang Kasus Kayu Ilegal di PN Batam Ungkap Ketidaksesuaian Dokumen dan Muatan

Saksi Rudi Kristanto (pakai peci) dan tiga saksi dari Gakum kehutanan saat sidang di PN Batam

METROBATAM.COM, BATAM – Persidangan perkara dugaan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah di Pengadilan Negeri Batam mengungkap adanya perbedaan mencolok antara dokumen resmi dan kondisi fisik kayu yang diangkut. Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Dua terdakwa dalam perkara ini, Roni Andreas dan Suratman, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait aktivitas pengangkutan kayu yang diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dalam persidangan, Roni Andreas mengaku memiliki lahan seluas sekitar 150 hektar di Selat Panjang dengan izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHT). Namun, ia menyebut izin tersebut telah berakhir pada Februari dan masih dalam proses perpanjangan saat kegiatan pengangkutan berlangsung.

“Izin sudah habis, tetapi stok kayu masih ada. Karena sistem diblokir, pengiriman tetap berjalan hingga akhirnya diamankan,” ujar Roni.

Bacaan Lainnya

Roni juga mengaku sempat menitipkan dokumen pengangkutan kayu kepada seseorang bernama Ardiansyah.

Sementara itu, terdakwa Suratman menyampaikan bahwa dirinya memesan kayu dari Roni sebanyak sekitar 65 meter kubik. Namun, ia mengakui jumlah kayu yang diangkut melebihi yang tercantum dalam dokumen.

“Dalam dokumen tertulis 64 meter kubik, tetapi di lapangan terdapat kayu campuran dengan total lebih dari 100 meter kubik,” kata Suratman.

Keterangan lain disampaikan Rudi Kristianto yang mengaku hanya menerima titipan dokumen dari Roni tanpa mengetahui detail jenis kayu yang diangkut.

Kasus ini bermula dari pengiriman kayu dari lokasi PHAT M. Yusuf II menuju PBPHH Norton Gultom yang dilakukan dalam dua tahap. Pada pengiriman kedua, 3 September 2025, kegiatan dihentikan oleh tim gabungan.

Sekitar pukul 16.10 WIB, tim operasi gabungan dari Bakamla dan aparat penegak hukum kehutanan menemukan kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah melakukan pembongkaran kayu olahan ke truk di Pelabuhan Sagulung.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan barang bukti di lapangan. Dokumen mencatat kayu bulat, sementara yang ditemukan adalah kayu olahan. Selain itu, jumlah kayu juga berbeda signifikan.

Dalam dokumen tercatat 443 batang kayu dengan volume 61,55 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 635 batang dengan volume mencapai sekitar 100 meter kubik.

Keterangan saksi dari aparat kehutanan serta ahli memperkuat dugaan tersebut. Kayu yang ditemukan diketahui merupakan jenis kayu alam, seperti meranti dan rimba campuran yang telah diolah. Bahkan, asal kayu diduga tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen.

Jaksa menyebut, perkara ini bermula saat Roni menghubungi Suratman untuk mencari kapal pengangkut kayu. Setelah dua kali pengiriman dilakukan, aktivitas tersebut akhirnya dihentikan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Sagulung.

Dalam proses pemeriksaan juga terungkap bahwa dokumen pengangkutan tidak berada di lokasi saat pembongkaran, melainkan berada di agen pelabuhan. Penelusuran lebih lanjut kembali menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan muatan.

Selain itu, dalam persidangan juga diungkap bahwa pemegang izin pemanfaatan kayu tidak diperbolehkan melakukan pengolahan kayu tanpa memiliki izin industri pengolahan hasil hutan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perkara ini tercatat dengan nomor 3/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Nkson)

Pos terkait