Pria 52 Tahun Ditangkap di Batam, Polisi Temukan Sabu Ratusan Gram

Polda Kepri Ringkus Pengedar Sabu di Permata Baloi, Barang Bukti Ratusan Gram

METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Batam. Seorang pria berinisial HA alias UA (52) ditangkap di pinggir jalan kawasan Permata Baloi, Kota Batam, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan kawasan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto ratusan gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 92,58 gram dan empat paket lainnya dengan total 13,64 gram,” ujar Nona dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Bacaan Lainnya

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.390.000, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas kulit yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu seorang pria berinisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan masyarakat,” kata Nona. (**)

Pos terkait