Uji UU KUHP Ditunda, Pemohon Belum Siap Hadirkan Saksi-Ahli

Priskila Octaviani Kuasa Pemohon mengikut sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (27/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

METROBATAM.COM, JAKARTA – Para Pemohon permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum siap untuk menghadirkan Ahli dan Saksi Pemohon pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut kuasa hukum para Pemohon, Priskila Octaviani, Ahli dan Saksi yang dihadirkan dalam sidang akan digabung untuk enam permohonan sekaligus yaitu 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025 dan 26, 27, 29/PUU-XXIV/2026.

“Maka untuk peradilan cepat untuk Ahli kita minta untuk digabung saja di tanggal 11 Mei untuk enam perkara,” ujar Priskila dalam sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon 275/PUU-XXIII/2025 dan Pemohon 280/PUU-XXIII/2025 pada Senin (27/4/2026).

Namun, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, MK sudah menjadwalkan sidang untuk permohonan-permohonan ini pada 18 Mei 2026 pukul 10.30 WIB. MK membatasi agar Ahli dan Saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak melebihi tiga orang.

“Keterangan Ahlinya supaya diserahkan paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan,” kata Suhartoyo.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, Permohonan ini diajukan 10 mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka di antaranya Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari. Mereka menilai Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP Baru tidak memberikan mekanisme bagi orang yang diadukan untuk menolak pengaduan atau membuktikan bahwa pengaduan dilakukan dengan motif balas dendam atau penyalahgunaan kewenangan.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 411 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang terikat dalam perkawinan dan melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Serta menyatakan Pasal 411 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri”; menyatakan Pasal 412 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan padahal dirinya terikat dalam suatu hubungan perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II, serta menyatakan Pasal 412 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri”.

(humas.mkri)

Pos terkait