Tujuh Terdakwa Korupsi Proyek RKDU Batu Ampar Didakwa Berlapis di PN Tanjungpinang

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar saat jalani sidang (nk).

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/4/2026). Dalam persidangan tersebut, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Gilang Prasetyo Rahman menyampaikan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para terdakwa juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fausi dengan didampingi hakim anggota Yusuf Gutomo dan Herman Safrijadi.

Bacaan Lainnya

Ketujuh terdakwa terdiri dari unsur direksi perusahaan serta pejabat di lingkungan BP Batam, yakni Ahmad Syamsir Arief, I Made Aris Mahardika, I Made Sudarsa, Iran Sudrajat, Nofri Fence Umboh, Aris Mu’ajib selaku Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara BP Batam, serta Ahmad Haris.

Kasus ini berawal dari proyek revitalisasi kolam dermaga yang didanai melalui anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam dengan nilai mencapai Rp75,5 miliar untuk periode 2021 hingga 2023. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga melakukan manipulasi progres pekerjaan serta mencairkan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar.

Dalam persidangan, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menyebutkan bahwa proses persidangan masih berjalan dan saat ini menunggu kehadiran ahli dari pihak jaksa penuntut umum.

“Ahli dari jaksa belum hadir dan dijadwalkan pada awal pekan depan. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan ahli sebelum memasuki tahap tuntutan pidana terhadap para terdakwa. (Nikson)

Pos terkait