Wali Kota Kotamobagu Teken Verifikasi IPPR, Tahapan Revisi RTRW Masuki Fase Penting

Wali Kota Kotamobagu Teken Verifikasi IPPR, Tahapan Revisi RTRW Masuki Fase Penting

Metrobatam.com, Jakarta – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR sebagai bagian dari proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (2/4/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, menjelaskan bahwa penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses revisi RTRW.

“Hari ini Wali Kota Kotamobagu telah menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR. Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, status IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan clean and clear,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, verifikasi penanganan IPPR merupakan prosedur wajib yang harus dilalui dalam rangka memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum revisi RTRW ditetapkan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kementerian ATR/BPN.

Hadir pula Asisten II Pemkot Kotamobagu Noval Manoppo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Erwin Pasambuna, Kepala Badan Kesbangpol Refly Mokoginta, serta jajaran teknis lainnya yang terlibat dalam proses penyusunan RTRW.

Dengan rampungnya tahapan verifikasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu optimistis proses revisi RTRW dapat berjalan lancar dan menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih terarah serta berkelanjutan ke depan.  (w)

Pos terkait