METROBATAM.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Budi Santosa, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang M. Alvin Royantara, serta jajaran penyidik lainnya.
Dalam keterangannya, Iptu M. Alvin Royantara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang diperoleh dari SPBU Tanjung Riau dan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 5 Tipidter Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU.
Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 8954 EO tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen yang berada di bak kendaraan.
Setelah seluruh jerigen terisi, tersangka berinisial AA (48) menutupi bak mobil menggunakan terpal sebelum meninggalkan lokasi SPBU. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.
Sesampainya di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, tersangka menurunkan sebanyak 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah. Setelah itu, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Di lokasi tersebut, tersangka kembali menurunkan enam jerigen Pertalite kepada tersangka lain berinisial AS (36). Mengetahui adanya aktivitas distribusi ilegal, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AA memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara dengan biaya sekitar Rp4 juta. Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite sebesar 25 ton per bulan.
Namun, BBM subsidi itu diduga dialihkan dan dijual kembali kepada tersangka AS dan pihak lainnya dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Praktik tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Sementara itu, tersangka AS diketahui menjual kembali BBM tersebut kepada masyarakat menggunakan alat pertamini dengan harga Rp12.000 per liter dan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Polisi menilai praktik tersebut merugikan negara karena distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran dan mengurangi pasokan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan kondusif di Kota Batam. (polresta.barelang)














