BUKITTINGGI, METROBATAM.COM — Pengacara Ninik Mamak dan perangkat Nagari Koto Rantang, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, meminta Polresta Bukittinggi untuk menangguhkan proses laporan pidana terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan pada 28 Maret 2026.
Laporan tersebut diketahui diajukan oleh pihak atas nama Aswandi, dengan terlapor Ninik Mamak dan perangkat Nagari Koto Rantang. Namun, menurut Riyan, langkah hukum pidana tersebut dinilai prematur karena objek tanah yang disengketakan saat ini tengah dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nomor registrasi PN BKT-04052026K5W.
“Dalam perkara sengketa tanah, yang harus didahulukan adalah pembuktian hak keperdataan melalui gugatan perdata, bukan langsung memproses laporan pidana penyerobotan,” tegas Riyan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam praktik hukum dikenal asas prejudisial geschil, yakni suatu perkara pidana dapat ditangguhkan apabila terdapat sengketa perdata yang harus diputus terlebih dahulu.
Menurutnya, sengketa tanah pada dasarnya merupakan persoalan kepemilikan atau hak keperdataan. Oleh karena itu, sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana, seperti penyerobotan tanah, harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik sah atas objek tersebut.
“Jika pidana dipaksakan berjalan lebih dulu, berpotensi terjadi kriminalisasi. Bayangkan jika seseorang ditahan atas tuduhan penyerobotan, namun kemudian pengadilan perdata memutuskan bahwa tanah tersebut justru miliknya. Ini jelas kesalahan fatal dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Riyan juga mengemukakan dasar hukum yang mendukung permintaannya, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, khususnya Pasal 1, yang menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus ditentukan terlebih dahulu adanya hak keperdataan, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1149/K/Sip/1975 yang menegaskan penerapan asas prejudisial geschil dalam praktik peradilan di Indonesia.
Lebih lanjut, Riyan menilai laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini diduga tidak terpenuhi.
“Penguasaan tanah yang disengketakan berada dalam konteks sengketa keperdataan, bukan tindak pidana. Ini murni civil dispute,” jelasnya.
Ia juga mengutip pandangan ahli hukum pidana R. Soesilo yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika seluruh unsur delik terpenuhi, termasuk unsur melawan hukum dan tanpa hak. Sementara itu, menurut Subekti, sengketa hak atas tanah merupakan ranah hukum perdata.
Tak hanya itu, Riyan turut memperkuat argumennya dengan sejumlah putusan Mahkamah Agung, di antaranya Putusan Nomor 186 K/Pid/1984 yang menegaskan bahwa sengketa tanah yang masih diperselisihkan tidak dapat serta-merta dipidanakan.
Dalam Putusan Nomor 1537 K/Pid/2005, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa apabila terdapat hubungan hukum keperdataan antara para pihak, maka penggunaan hukum pidana menjadi tidak tepat dan harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Dengan berbagai dasar tersebut, Riyan berharap aparat penegak hukum dapat bersikap bijak dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta agar proses pidana ditangguhkan sampai adanya putusan perdata yang inkracht. Ini penting demi menjaga kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat adat, khususnya Ninik Mamak dan perangkat Nagari,” tutupnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan pengaduan tertanggal 28 Maret 2026 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya tindak pidana, mengingat objek sengketa masih dalam proses pembuktian hak di ranah perdata.
(Basa)














