METROBATAM.COM, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungpinang menjatuhkan putusan banding terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton, Selasa (5/5/2026). Dalam amar putusan, majelis pada prinsipnya menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Batam, dengan sejumlah perubahan pada konstruksi dakwaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono, didampingi hakim anggota Bagus Irawan dan Elfian. Dalam pertimbangannya, majelis menerima permohonan banding para terdakwa, namun tetap mempertahankan hukuman berat bagi sebagian besar dari mereka.
Majelis hakim menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama pada dasarnya tetap berlaku, kecuali pada bagian yang berkaitan dengan peran para terdakwa. Jika sebelumnya para terdakwa dinyatakan sebagai perantara dalam transaksi narkotika, di tingkat banding unsur tersebut dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebagai gantinya, majelis hakim menyimpulkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menerima narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram di atas kapal.
Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, menjelaskan bahwa perubahan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan ulang terhadap fakta persidangan. Meski demikian, hukuman terhadap para terdakwa tetap tergolong berat.
Tiga terdakwa, yakni Hasiholan Samosir, Ricard Halomoan Tambunan, dan Weerapat Phongwan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun penjara, dan Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Adapun Fandi Ramadhan, yang diketahui merupakan anak buah kapal dan sempat menjadi sorotan publik karena latar belakang pendidikannya sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, tetap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat pertama.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian luas publik karena besarnya barang bukti yang mencapai 1,9 ton, yang mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika berskala besar melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.
Meski demikian, keenam terdakwa terhindar dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai bahwa tidak seluruh unsur yang menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut terpenuhi, khususnya terkait peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian peran secara spesifik dalam perkara narkotika, terutama yang melibatkan jaringan besar dan lintas wilayah. (Nkson)














