Metrobatam.com, Tanjungpinang – Upaya penyelundupan bawang impor tanpa dokumen ke Natuna kembali terbongkar. Tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri menggerebek KLM Usaha Mandiri 9 di Pelabuhan Sri Payung Km 7, Senin (27/7/2026). Hasilnya, 120 sak bawang dan cabai kering ilegal tujuan Sedanau, Natuna, disita.
Isinya bukan kaleng-kaleng. Ada bawang merah Birma, bawang Baleri, bawang putih, bawang bombai hingga cabai kering. Semua tanpa dokumen resmi.
Ratusan sak itu langsung diangkut pakai pick up dan disegel di halaman Kantor Karantina Km 7. Petugas Fungsional Karantina, Natalina, tak mau kompromi.
“Sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2012, barang tangkapan ini untuk kawasan bebas saja dan tidak boleh diedarkan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemilik barang, Aan – yang juga pengurus Asosiasi Distributor Tanjungpinang – mengaku pasrah. Barang itu pesanan pedagang Sedanau milik tiga orang berinisial RGM, Yanto dan SBK, yang diambil dari Pelantar II Tanjungpinang.
“Ini untuk masyarakat Kepri, bukan untuk luar Kepri. Tapi aturannya memang tidak ada dokumen, jadi tidak bisa dikirim,” keluhnya.
Ia pun meminta Pemprov Kepri turun tangan mencari solusi agar kebutuhan dapur masyarakat kepulauan tidak terus tersandera aturan.
Ternyata ini bukan kasus pertama dalam sepekan terakhir.
Beberapa hari sebelumnya, pada 24 Juli 2026, petugas yang sama juga membongkar bawang merah impor tanpa dokumen dari KM Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Selang dua hari, KM Sabuk Nusantara 48 yang singgah di Pelabuhan Sri Payung juga mencoba modus baru. Bawang impor tanpa dokumen diangkut menggunakan pompong ke tengah perairan saat kapal sandar, untuk menghindari pemeriksaan. Namun aksi itu berhasil terendus dan dibongkar petugas.
Hingga kini, seluruh barang bukti yang disita diletakkan di gudang pemilik dan disegel oleh petugas Karantina.
(Budi)














