METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Perang terhadap mafia tambang ilegal di Sulawesi Utara naik level. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., hadir dalam Seminar Hukum strategis yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulut di Aula Hotel Sutan Raja, Selasa (4/8/2026).
Seminar ini bukan seminar biasa. Temanya sangat keras: “Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan: Penerapan Sanksi Kumulatif Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi demi Pemulihan Kerugian Negara”.
Jika selama ini pelaku tambang ilegal hanya diancam pidana penjara, kini Kejati Sulut menyiapkan sanksi kumulatif atau sanksi ganda.
Forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang mempertemukan penyidik, jaksa, akademisi, hingga seluruh pemangku kepentingan pertambangan di Bolmong Raya.
Dipenjara Saja Tidak Cukup, Harus Pulihkan Alam!
Kajati Jacob menegaskan doktrin baru penindakan. Pelaku tidak bisa lagi lolos hanya dengan badan dipenjara. Harta dan tanggung jawab ekologinya akan dikejar sampai tuntas.
“Kerangka hukum yang kita bangun memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian keuangan negara DAN atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerusakan dapat dipulihkan seutuhnya dan secepatnya,” tegas Jacob.
Kejati menegaskan, tambang ilegal bukan sekadar kejahatan mencari untung, tapi merampas hak hidup generasi mendatang.
Kehadiran Wali Kota Weny Gaib, bersama Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan Bupati Boltim Oskar Manoppo, menjadi sinyal kuat bahwa kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya satu barisan dengan kejaksaan untuk penertiban total.
Turut hadir dalam seminar tersebut unsur Forkopimda, Kapolres Kotamobagu, jajaran Kejari Kotamobagu, para Ketua DPRD se-BMR, perwakilan perusahaan tambang resmi, serta pejabat pemerintah daerah se-BMR.
Seminar ini menjadi momentum penyatuan persepsi agar ke depan tidak ada lagi penindakan tebang pilih. Semua tambang ilegal akan ditindak tegas, berlapis, dan memberikan efek jera.













