Cegah Penyebaran Covid-19, Wagub Sumbar : Pendatang Tak Mau Isolasi Mandiri akan Dijemput Paksa

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (foto :tribun)

Metrobatam.com, Padang – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menegaskan, bagi siapa saja pendatang, terutama dari zona merah pandemi Coronavirus Disiase 2019 (COVID-19) yang sudah mengisi blanko kesediaan untuk isolasi mandiri di rumah namun tidak menjalankan itu, akan dijemput paksa oleh petugas untuk di karantina.

“Ini, ada tren kenaikan angka positif.  Saya imbau kepada semua, angan ada lagi toleransi. Yang isi form isolasi 14 hari, maka harus menaatinya. Kita semua harus mengawasi yang bersangkutan,” kata Nasrul Abit, Senin 13 April 2020.

Menurut dia, Instruksi Gubernur sudah ada, gugus tugas itu sampai ke tingkat kelurahan, sampai RT dan RW, Jorong, dan kepala kampung. Bahkan telah disepakati dalam rapat, apabila yang bersangkutan tidak mau isolasi mandiri (yang isi blanko isolasi), maka akan dijemput paksa, akan diantar ke karantina.

“Di Kabupaten dan kota sudah menyiapkan tempat karantina. Jika di Kabupaten dan Kota tidak ada karantina, di Provinsi sudah disiapkan di Sembilan tempat karantina. Muat untuk 472 orang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Nasrul Abit berharap, agar mata rantai penyebaran COVID-19 ini dapat segera diputus, masyarakat diminta tertib.

“Saya mengimbau kepada seluruh perantau yang pulang ke kampung, silakan pulang.  Tolong isolasi diri selama 14 hari dan jangan anggap main-main COVID ini, karena akan membahayakan kita semua di Sumbar. Jadi, sekali lagi mohon ini disadari kita semua,” tuturnya.

Gubernur mempersilakan untuk pulang kampung, namun mereka yang datang harus mengisolasi diri selama 14 hari.

“Jadi, kita harus keras dengan semua pendatang ini. Mohon maaf, ini terpaksa harus saya sampaikan. Karena dari data statistik yang ada, penyebaran virus Corona ini memang dari luar,” ujar Nasrul.

(viva.co.id)

 

Pos terkait