METROBATAM.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa empat tersangka lainnya yakni Malaungi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy yang dikenal sebagai bandar narkoba di Kota Bima, Alex Iskandar yang merupakan adik dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Koko Erwin.
Eko menjelaskan, Abdul Hamid alias Boy dan Malaungi sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Sementara itu, Alex Iskandar dan Koko Erwin juga terlibat dalam jaringan yang sama, dengan Koko Erwin berstatus sebagai bandar narkoba.
Dalam kasus ini, Didik Putra Kuncoro yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin sebagai bentuk “uang keamanan”. Selain itu, Malaungi yang saat itu menjadi bawahan Didik, disebut menerima dana sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy yang kemudian diserahkan kepada Didik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara TPPU yang berasal dari hasil peredaran gelap narkoba milik Koko Erwin. Ketiganya adalah VVP yang merupakan istri Koko Erwin, serta dua anaknya yang masing-masing berinisial HSI dan CA.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkoba sekaligus penelusuran aliran dana hasil kejahatan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia. (Antara)














