FN Ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Ganja 15 Kg Disita

Metrobatam.com, Bukittinggi – Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FN (18), pelaku diamankan di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi. Sumatera Barat. Dari tangan Pelaku diamankan 15 Kg paket ganja kering. Pada hari Jum’at  (17/7 2020).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Bukittinggi AKBP  Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H, didampingi oleh Kabag Ops Polres Bukittinggi, Kompol Partahian Pane, S.Sos menjelaskan, pada saat penangkapan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban.

“Selanjutnya Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH, melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku FN yang beralamat di Kawasan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kota Bukittinggi, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku tim kembali menemukan 13 paket besar Ganja, 2 paket sedang Ganja terbungkus plastik biru yang mana paket tersebut pelaku simpan di dalam kardus rokok, dan 1 unit timbangan yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku,” ujar AKBP Iman Pribadi.

Menurut Kapolres, pelaku ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Sat Resnarkoba, dan tadi malam baru berhasil ditangkap.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Narkotika jenis ganja tersebut berasal dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara,” tambah AKP Aleyxi Aubedillah, SH.

“Setelah dilakukan Penangkapan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada pelaku FN disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(hms/basa)

Pos terkait