Kepala Kantor Cabang BTN Batam: Saya Hanya Diperiksa Sebagai Saksi Polda Kepri

Metrobatam.com, Batam – Dengan beredarnya pemberitaan media, Kepala kantor cabang BTN (Bank Tabungan Negara) kota Batam diperiksa Polda Kepri. Hanya diperiksa sebagai saksi saja bukan diperiksa sebagai tersangka.

Awak media telah menemui Kepala kantor cabang BTN (Bank Tabungan Negara) Batam di kantornya jalan Raja Isa, Batam Center, Jumat (17/07/2020).

Kepala kantor cabang Bank Tabungan Negara  (BTN) Batam, Ali Irfan menjelaskan, bahwa terkait kasus pemalsuan dokumen akad kredit di Bank BTN oleh seorang nasabah itu tidak benar.

“Karena nasabah wajib melengkapi document untuk akad kredit tersebut, dan perusahaan kita ada SOP nya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

“Bahkan pemberitaan yang diterbitkan salah satu Media Online, memang saya diperiksa atas dugaan kasus tersebut oleh Polda Kepri, tapi Polda Kepri memanggil surat panggilan hanya diminta keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

“Serta pemikiran orang saya diperiksa sebagai tersangka, pada hal saya bukan diperiksa sebagai tersangka. Sudah jelas itu tidak benar, saya bukan diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya,

Menurut Ali, dengan pemberitaan sudah ditayangkan salah satu Media yang menuliskan kata- kata diperiksa, itu hanya mengungkapkan periksa saja, tapi kejelasan pemberitaan media sudah dijelas periksa sebagai saksi.

“Seharusnya berita sudah diterbitkan disesuaikan isi berita tersebut bukan saling menyudutkan, jadi saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut oleh pihak Polda Kepri,” kata Ali, Jumat (17/07/2020).

“Menurut dugaan kasus tersebut sudah jelas sesuai dengan SOP Bank kami, sebenarnya inti dari permasalahan ini, wajar kok. Bahkan tim kami sudah Kroscek dan acuan kami adalah nomor NIK KTP bukan foto KTP,  memang foto di KTP agak burem,” ungkap Ali.

“Dalam hal ini perusahaan kita sudah ada SOP, Intinya segala bentuk document pengajuan akad kredit harus dilengkapi document data diri nasabah,” tuturnya.

Dengan ini awak media Metrobatam.com menggali informasi kepada Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid lewat by WhatsApp, telah menjelaskan hanya surat pemanggilan kepada kepala BTN untuk diperiksa sebagai saksi. (Toni S)

Pos terkait