Metrobatam.com, Batam – Unit Opsnal Polsek Sei Beduk dipimpin Kanit Reskrim Ibda Budi Santoso, SH telah mengamankan 2 orang laki-laki, bapak dan anak berinisial HP (42) dan TP (21) terduga pelaku Tindak Pidana Khusus Curanmor Roda 2. Pada hari Senin tanggal (24/8/2020) Sekira Pukul 16.00 WIB.
Dengan inisial tersangka HP, Laki-laki (42 Tahun) pekerjaan Pemulung, alamat Perumahan Pesona Mantang, kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong. Yang kedua dengan inisial TP Laki-laki (21 Tahun) Pengangguran, alamat Perumahan Pesona Mantang, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kejadian pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 16.40 WIB dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB. Tempat parkiran Kantor Lurah Seraya, Kecamatan Batu Ampar. Diketahui terjadi pada hari Jumat 21 Agustus 2020 pukul 14.30 WIB dilaporkan 21 Agustus Pukul 15.17 WIB tempat kejadian Perum Villa Artha Patam Lestari. Diketahui terjadi pada hari minggu tanggal 9 agustus Pukul 13.30 WIB dilaporkan 9 agustus pukul 14.00 WIB tempat kejadian bengkel sepeda depan SD 005 Kecamatan Sekupang.
Dengan pelapor atau korban An. Zalek Laki-laki (44 Tahun) Alamat Muara Takus, Kecamatan Batuampar. An. Fahrulazi, laki-laki (20 Tahun) Alamat Tiban Indah, Kecamatan Sekupang dan An. Indra agus laki-laki (39 tahun) Alamat Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Syakban Harahap menerangkan, kronologis kejadiannya pada hari Senin 24 Agustus 2020, sekira Pukul 16.00 WIB, didapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli sepeda motor di daerah Perum Pesona Mantang, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong. Kota Batam.
“Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ibda Budi Santoso, SH langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial AP beserta anak kandungnya dengan inisial TP berikut dengan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor dengan plat palsu 1 buah kunci Y, satu buah kunci T, 1 (satu) lembar STNK dan 2 (dua) buah Sepeda Motor Yamaha Mio Beserta STNK, dan selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengembangan lebih lanjut,“ ujar Awal Syakban.
“Dalam pengakuan kedua tersangka telah melakukan 2 kali tindak pidana pencurian sepeda motor di daerah Sekupang, 1 kali di daerah Sagulung, 4 kali di daerah Bengkong dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa di TKP Bengkong 3 unit sepeda motor sudah dicincang dan 1 unit dijual di daerah Tanjung uma. Untuk 2 unit sepeda motor TKP Sekupang dijual di daerah Tanjung. Piayu. Sedangkan 1 unit sepeda motor TKP Sagulung diamankan di Polsek Bengkong pada saat pelaku melakukan pencurian helm,” jelas Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Syakban Harahap
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 Unit Sepeda Motor yang dijual pelaku terhadap 3 orang penadah yang berhasil diamankan atas inisial MR (27 Tahun) Laki-Laki, Alamat Tanjung Uma, inisial MH (45 tahun) Laki-Laki, Alamat Mangsang Sei Beduk, Inisial AS, Laki-Laki (23 Tahun) alamat Tanjung Uma,“ ungkapnya.
“Barang bukti yang diamankan 2 Unit sepeda motor Honda beat warna biru-putih, 1 Unit sepeda motor Honda beat warna merah, 1 Unit sepeda motor Yamaha mio warna merah, 1 buah kunci Y, 1 buah kunci T dan 2 lembar STNK sepeda motor Yamaha mio,“ terangnya.
Menyikapi hal tersebu, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi. F.S, SH, SIK, MH membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor sepeda motor yang sekarang sedang telah dilakukan pengembangan oleh Polsek Sei Beduk. (hms/toni)














