Satpol PP Kota Batam Sosialisasikan Perwako 49/2020, Berharap Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Metrobatam.com, Batam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam gencar sosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 kepada seluruh masyarakat. Perwako ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

“Kita turun ke titik-titik keramaian untuk menyosialisasikan Perwako 49/2020 ini. Sasaran sosialisasi kita adalah masyarakat, pengelola mal, dan pelaku usaha,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim di Batuaji, Senin (7/9).

Adapun lokasi yang didatangi tim Satpol PP antara lain Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Centre. Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji.

“Hari ini kita fokus di wilayah Batuaji. Besok ke kecamatan lain lagi. Sosialisasi ini terus kita lakukan setiap hari di titik-titik berbeda,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini, sambung Salim, bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait protokol kesehatan covid-19 ini. Serta memahami dengan baik sanksi apa yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.

Adapun masyarakat atau perorangan dalam Perwako 49/2020 ini diminta untuk melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara pengusaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Aturan yang sama berlaku bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pelanggaran yang dilakukan perorangan akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta, tergantung jenis usaha.

Apabila pelaku usaha melanggar ketiga kalinya, disanksi dengan penghentian sementara tempat usaha selama tujuh hari atau denda administratif sebesar Rp1-4 juta. Jika masih membandel juga, izin usaha bisa dicabut di pelanggaran keempat.

“Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,” tuturnya.

Media Center Batam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam gencar sosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 kepada seluruh masyarakat. Perwako ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

“Kita turun ke titik-titik keramaian untuk menyosialisasikan Perwako 49/2020 ini. Sasaran sosialisasi kita adalah masyarakat, pengelola mal, dan pelaku usaha,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim di Batuaji, Senin (7/9).

Adapun lokasi yang didatangi tim Satpol PP antara lain Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Centre. Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji.

“Hari ini kita fokus di wilayah Batuaji. Besok ke kecamatan lain lagi. Sosialisasi ini terus kita lakukan setiap hari di titik-titik berbeda,” ujarnya.

Kegiatan ini, sambung Salim, bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait protokol kesehatan covid-19 ini. Serta memahami dengan baik sanksi apa yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.

Adapun masyarakat atau perorangan dalam Perwako 49/2020 ini diminta untuk melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara pengusaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Aturan yang sama berlaku bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pelanggaran yang dilakukan perorangan akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta, tergantung jenis usaha.

Apabila pelaku usaha melanggar ketiga kalinya, disanksi dengan penghentian sementara tempat usaha selama tujuh hari atau denda administratif sebesar Rp1-4 juta. Jika masih membandel juga, izin usaha bisa dicabut di pelanggaran keempat.

“Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,” tuturnya.

(mcb/mb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *