Masyarakat Dan Tokoh Minta Pemerintah Tindak Tegas Kepala Desa Pulau Bukit

Foto : Masyarakat

Metrobatam.com|Lingga – Diduga Salahi Aturan , Kepala Desa Pulau Bukit , Kecamatan Katang bidare , Kabupaten lingga , Provinsi Kepulauan Riau , membuat Keputusan Sepihak tatacara pemilihan Ketua (Rt) , Ketua (Rw) dan perangkat desa.

Informasi sumber yang layak di terima wartawan melalui sambungan WhatsApp. Pada Jum’at (11/02/2022) sekira pukul 10.30 wib menjelaskan.

” Semalam desa pulau bukit melakukan pelantikan Rt ,Rw dan perangkat desa tanpa ada seleksi atau musyawarah , dan tanpa juga ada pemilihan. Tentu kami merasa heran dan bertanya atas dasar apa kepala desa melakukan pelantikan itu. Sementara pihak kecamatan juga tidak mengetahui dan tidak bisa menerima karena berita acaranya akan di buat seperti apa.” Jelas narasumber.

“Kami beberapa tokoh masyarakat dan panitia meminta kepada pemerintah daerah agar secepatnya turun ke desa kami untuk menyelesaikan permasalahan ini , jika tidak ada tanggapan dari pemerintah , maka kami akan membuat pelaporan Kepada pihak yang berwajib. atas dasar pembohongan publik.” Tegasnya narasumber yang tidak ingin di sebut namanya dalam pemberitaan ini.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan aturan dalam suatu wilayah, terdapat sistem kepengurusan yang berfungsi untuk mengatur tatanan pemerintahan. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan perangkat desa yang merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau perangkat desa?

Perlu diketahui bahwa tata cara pemilihan ketua RW, Ketua RT dan kepala desa diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki Undang-Undang terkait kriteria dan sistem pemilihannya , berikut adalah cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara umum:

Calon Ketua RT yang berhak dipilih se kurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;

Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan satu hak suara;

Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh lima orang Bakal Calon.Seluruh warga diharapkan dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan hak suaranya.

Kabid (DPMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , Kabupaten lingga ,Suarta Andika saat di konfirmasi menjelaskan , ” Sampai saat ini belum ada laporan secara lisan maupun tertulis dari pihak kecamatan, dan kami belum dapay megetahui duduk permasalahan tersebut.” Jelasnya.

Lanjut Suarta Andika , ” Yang jelas pemilihan rt , rw , yang merupakan bagian lembaga kemasyarakatan desa berdasarkan perbub LKD dipilih secara musyawarah, sedangkan kadus merupakan perangkat desa, pengangkatannya dilakukan dengan seleksi terbuka dengan berbagai persyaratan, dan bukan dipilih langsung.” Tegasnya.

 

Hingga berita ini di siarkan , kepala desa dan pihak kecamatan belum dapat di Komfirmasi untuk dimintai tanggapan atau memberikan hak jawabnya.

 

Awalludin

Pos terkait