Hakim Banding Ubah Vonis Mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati

Mantan Anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Fadhila, Ma'ruf Rambe, dan Alex Candra menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

METROBATAM.COM, BATAM – Hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi, dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika.

Selain itu, putusan hakim banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Shihit Sarwo Edhi dari pidana seumur hidup menjadi pidana hukuman mati.

“Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari seumur hidup menjadi pidana mati,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir ANTARA, Senin, 4 Agustus.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan majelis hakim Ahmad Shalihin, selaku ketua majelis, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, sebagai hakim anggota menguatkan banding Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut Shigit Sarwo Edhi hukuman pidana mati.

Bacaan Lainnya

Pertimbangan hakim banding memutuskan pidana mati terhadap Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi Juni 2024.

“Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” kata Priyanto.

Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi, yakni dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding.

Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim banding Pengadilan Tinggi Kepri yang membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.

Priyanto yang juga hakim anggota perkara ini mengatakan putusan banding terhadap ketiga terdakwa yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, pidana seumur hidup.

Sementara, Rahmadi dan Fadhilah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati, sedangkan Ibnu Ma’ruf Rambe diputus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. (Antara)

Pos terkait