Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Desa Sebong Lagoi Semakin Mengeliat, Warga Nantikan Ketegasan Aparat

METROBATAM.COM, BINTAN – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan Teluk Sebung, Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dilaporkan semakin masif dan terang-terangan. Para pelaku tambang tersebut diduga seakan menutup mata terhadap peraturan Pemerintah Kabupaten Bintan, sehingga memicu kemarahan warga setempat yang terdampak langsung.

Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Kehadiran tambang yang diduga tak mengantongi izin resmi ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. Menurutnya, desa mereka kini mengalami kerusakan parah akibat hilir mudik kendaraan berat.

“Semenjak tambang ini berjalan, desa kami jadi rusak. Jalan-jalan berlubang besar akibat lori-lori pengangkut pasir yang lewat setiap hari. Mereka seolah tidak peduli dengan kenyamanan dan keselamatan kami,” ujarnya salah satu warga dengan nada geram, Jumat (1/5).

Bacaan Lainnya

Aktivitas di Teluk Sebung tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Warga meminta pihak berwajib, baik dari jajaran Kepolisian maupun Satpol PP, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penertiban dan mengambil tindakan hukum yang tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Aktivitas tambang pasir ilegal semakin intensif selama bulan ini, dengan alasan untuk mendalami kolam PUMP (Pompa Air). Pasir yang disedot tersebut diduga dibawa ke dua lokasi, yaitu di depan Hotel Melia, wilayah Sebong Pereh, dan dekat Dom hingga malam hari aktivitas penambangan ilegal tersebut terus dilakukan

Sanksi Hukum Bagi Penambang Ilegal
Perlu diketahui bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah ancaman sanksinya:

Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Sanksi
Penambangan Tanpa Izin (Ilegal) Pasal 158 Penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pengangkutan & Penjualan Ilegal Pasal 161 Penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup jika terbukti merusak ekosistem wilayah sekitar.

Warga Teluk Sebung kini menanti nyali dari pihak penegak hukum untuk menghentikan praktik yang merugikan daerah tersebut. Jangan sampai “hukum rimba” dari para oknum penambang mengalahkan aturan negara yang berlaku di Kabupaten Bintan.

(Budi) 

Pos terkait