Genjot PAD, Dishub Kotamobagu Bisa Berlakukan Parkir Selama 1 x 24 Jam Berdasarkan Perda

Metrobatam.com, Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa retribusi parkir khusus dapat diberlakukan selama 1 x 24 jam, menyesuaikan dengan potensi keramaian dan arus lalu lintas sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengatakan hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah. Dalam perda tersebut, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara rinci, sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan dinas teknis.

“Di Perda Nomor 1 Tahun 2024, jam operasional retribusi parkir khusus tidak diatur. Artinya, secara aturan parkir bisa diberlakukan 1 x 24 jam, tergantung potensi lokasi,” ujar Marham.

‎Ia menjelaskan, pengaturan jam operasional parkir tidak berdasarkan jam kerja kantor, melainkan pada tingkat keramaian dan arus kendaraan di suatu lokasi. Kawasan pasar, pertokoan, dan fasilitas layanan publik dengan mobilitas tinggi menjadi pertimbangan utama.
‎“Objek PAD kita adalah potensi arus lalu lintas kendaraan. Karena itu, parkir tidak disesuaikan dengan jam kerja ASN, tapi dengan keramaian di lapangan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

‎Meski demikian, Marham mengakui bahwa penerapan 1 x 24 jam mempertimbangkan kesiapan personel. Pada hari normal, jam operasional parkir diatur mulai pagi hingga malam, sementara pada momen tertentu seperti Ramadan dan pergantian tahun, jam operasional dapat diperpanjang hingga malam hari.

Ia mencontohkan penerapan parkir portal di RSUD Kotamobagu yang sejak awal Januari 2025 beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan ada yang berjalan penuh 1 x 24 jam karena tingginya arus kendaraan.

“Di RSUD, di atas pukul 22.00 Wita kendaraan masih ramai. Itu yang menjadi dasar penetapan jam operasional parkir,” katanya.

‎Dishub Kotamobagu memastikan mulai Januari akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik, agar masyarakat mengetahui bahwa retribusi parkir dapat berlaku hingga 1 x 24 jam sesuai potensi lokasi.

Pos terkait