METROBATAM.COM, BATAM — Perkara peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung zat anestesi keras jenis etomidate kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026). Dua terdakwa, David dan Sanny, didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan serta menggunakan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, dengan Jaksa Penuntut Umum Adit dan Gustirio Kurniawan.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate di Batam. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Johan Sigalingging dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara. Sementara dua terdakwa asal Singapura, Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, masing-masing dituntut lima tahun penjara.
Kronologi Perkara
Kasus bermula pada 16 Oktober 2025 malam, ketika Sanny menghubungi David untuk menawarkan vape yang disebut mengandung etomidate, obat keras yang lazim digunakan sebagai anestesi dalam prosedur medis.
David kemudian mendatangi rumah Sanny di kawasan Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam, dengan membawa satu unit vape bertuliskan “VIP”. Setelah dicoba bersama, Sanny tertarik dan memesan tambahan cartridge.
Pada 22 Oktober 2025, Sanny memesan delapan cartridge merek “VIP” dan lima cartridge merek “ZOMV” dengan total nilai transaksi sebesar Rp26,7 juta. Barang tersebut diperoleh David dari seorang pria bernama Yoyo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengambilan barang dilakukan di kawasan Baloi Mas. David membayar Rp30,5 juta secara tunai, termasuk dua cartridge untuk digunakan sendiri.
Sekitar pukul 11.00 WIB, David mengantarkan pesanan ke rumah Sanny dan menerima pembayaran sebesar Rp18,8 juta. Sisa pembayaran Rp7,9 juta dijanjikan akan dilunasi kemudian.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, saat David kembali untuk menagih sisa pembayaran, ia ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari saku celananya, polisi menyita dua perangkat pod dan dua cartridge bertuliskan “VIP”.
Hasil Uji Laboratorium
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau tertanggal 23 Oktober 2025, lima sampel liquid vape yang diuji tidak mengandung narkotika maupun psikotropika. Meski demikian, seluruh sampel terbukti mengandung etomidate.
Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep serta dalam pengawasan tenaga medis. Peredaran dan penggunaan tanpa izin dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta alternatif Pasal 436 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam persidangan, Sanny mengakui telah membeli 13 vape secara tunai dan menggunakan satu di antaranya.
“Saya beli 13 vape secara cash dan menyerahkan uangnya kepada David. Saya sudah memakai satu dan menyesal,” ujar Sanny di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi peringatan atas munculnya modus baru penyalahgunaan zat medis melalui media rokok elektrik. Aparat menilai, peredaran obat keras yang dikemas dalam bentuk vape berpotensi menyasar pengguna rokok elektrik karena tampilannya yang terkesan legal dan mudah diperoleh. (Nikson)














