METROBATAM.COM, Kotamobagu — Dinas Perdagangan melalui Bidang Metrologi melaksanakan pengawasan serta tera ulang alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Moyag, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu di Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan keakuratan takaran bahan bakar yang disalurkan kepada masyarakat.
Pengawas Perdagangan Bidang Metrologi, Arham, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilakukan. Selain itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat laporan masyarakat atau temuan indikasi ketidaksesuaian di lapangan.
“Kami menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter untuk memastikan volume yang dikeluarkan mesin masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan,” jelas Arham.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap seluruh nosel yang ada di SPBU Moyag. Meskipun masa berlaku tera ulang masih berlangsung hingga Mei mendatang, pihak SPBU memilih mengajukan pemeriksaan lebih awal guna menghindari keterlambatan.
“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh alat masih dalam kondisi normal. Segel pada mesin pompa juga masih terjaga dengan baik dan sesuai standar,” tambahnya.
Arham menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja dan merugikan konsumen, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, akan kami tindaklanjuti dan berikan sanksi tegas,” ujarnya, didampingi Irsan Dasinsingon yang turut serta dalam kegiatan pengawasan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi pelayanan publik untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi bahan bakar di wilayah Kotamobagu.
Sementara itu, Penanggung Jawab SPBU Moyag, Wilki, menyambut baik pelaksanaan tera ulang tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak SPBU juga secara rutin menjalani audit bulanan dari Pertamina guna menjaga kualitas layanan.
“Setelah dinyatakan sesuai, akan diterbitkan sertifikat masa berlaku yang ditempel pada dispenser sebagai bukti bagi masyarakat,” ungkapnya.
Wilki menambahkan, apabila SPBU tidak menjalankan kewajiban pengawasan dan tera ulang, maka akan mendapatkan teguran hingga sanksi dari Pertamina.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan pelayanan tetap sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (w)














